Oleh Retno Masitoh
Pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain. Dimana untuk mencapai sebuah tujuan yang sama, yaitu terwujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan. Salah satu bagian dari sistem hukum di indonesia tersebut adalah sistem peradilan pidana.
Sistem Peradilan Pidana memposisikan peran strategis Pemasyarakatan sebagai bagian sistem yang tak terpisahkan dari proses peradilan pidana, hal ini terbukti dari hadirnya peran pemasyarakatan dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses peradilan, pembinaan hingga pasca pembimbingan
Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis pada Pemasyarakatan, berperan penting dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana, juga melakukan penelitian kemasyarakatan sebagai analisa terhadap latar belakang tindak pidana, potensi pelaku, kondisi keluarga dan kondisi lingkungan masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan hukum yang mengikat. Peran yang dimaksud adalah peran penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan serta proses fasilitatif dan koordinasi yang diperankan oleh Bapas.
Apalagi setelah disahkannya UU No.11 th.2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pd tgl 30 Juli 2012 , peranan Bapas dan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak menjadi sangat penting dan strategis di dalam setiap tahapan proses hukum bagi anak. Kehadiran Undang Undang tersebut menguatkan peran strategis pemasyarakatan dalam menangani sistem peradilan pidana anak dan pada hakekatnya menegaskan kembali peran sistem pemasyarakatan serta secara tegas mengamanahkan peran dan fungsi strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak.
Ketika diduga telah terjadi tindak pidana. Bapas mempunyai peran mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan tahap post adjudikasi. Peran Bapas yang dalam hal ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat nyata yaitu memuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang memuat tentang data dan informasi secara subyektif tentang perkembangan dan latar belakang kehidupan dan beberapa aspek sosiologis, psikologis dan ekonomis klien, yang dapat mengungkapkan faktor-faktor/latar belakang terjadinya tindak pidana, melakukan pendampingan sejak awal penyidikan sampai proses dilakukannya suatu peradilan, sampai dengan melakukan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sesuai dengan karakteristik dan klasifikasi klien.
Pra ajudikasi merupakan suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak nakal oleh kepolisian yaitu tahap-tahap sebelum masuk ke dalam proses peradilan dan tindakan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap ini pembimbing kemasyarakatan melaksanakan tugasnya untuk membuat laporan hasil litmas atas permintaan pihak penyidik kepolisian. Hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut nantinya juga bermanfaat untuk membantu jaksa dalam membuat tuntutan dan membantu hakim dalam membuat putusan terhadap anak nakal tersebut
Tahap Ajudikasi adalah tahap lanjutan dari tahap Pra Ajudikasi setelah terpenuhinya BAP dan dilimpahkan ke pemeriksaan di pengadilan dan penuntutan sampai dengan putusan. Dalam setiap proses sidang di pengadilan, anak nakal atau klien anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi: “Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak”.
Post Ajudikasi adalah tahap setelah adanya putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, termasuk upaya hukum biasa dan luar biasa. Apabila anak nakal atau klien anak telah dijatuhi putusan atau vonis oleh hakim, maka Pembimbing Kemasyarakatan masih mempunyai tugas untuk membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal atau klien anak tersebut
Dan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk dapat memberikan kualitas pembimbingan, pendampingan serta pengawasan yang optimal dan harus dapat bersinergi dengan unsur penegak hukum lainya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga mampu terwujudnya produk hukum sesuai dengan amanat perundang-undangan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan.(*)
(*)Penulis Merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta