Sekolah di Sleman Diminta Persiapkan PTM 100 Persen

SLEMAN – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 mei 2022.

Pemberlakuan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Jawa – Bali.

Sedangkan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri pada periode ini masuk kriteria PPKM level 2 sesuai Instruksi Gubernur DIY No 13/instr/2022 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Desease 2019 di DIY. Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 19 April 2022 yang lalu.

Dkutip dari Surat Edaran Mendagri terbaru tentang aturan PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah bahwa Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal senada dituangkan Ingub DIY, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi COVID-19.

Meski demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman meminta sekolah SD dan SMP untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas lebih longgar atau bahkan 100 persen. Namun, kata dia, kebijakan tersebut tetap dengan mengacu peraturan pemerintah pusat dan Pemda DIY.

Kepala Disdik Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, mengatakan Kebijakan kelonggaran pelaksanaan PTM di satuan pendidikan di Kabupaten Sleman, telah dimulai sejak 9 Mei 2022 kemarin atau hari pertama masuk setelah libur panjang idul fitri 1443 H. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan PTM yang lebih longgar atau bahkan 100 persen, namun tetap mengacu kepada peraturan lemerintah pusat dan Pemda DIY.

Terkait SE yang akan dikeluarkan tersebut, Ery berharap sekolah bisa segera menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

“Caranya dengan mengondisikan, mengomunikasikan, dan mengkoordinasikan pada semua siswa agar tetap menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/05/2022).

Ery menjelaskan dalam PTM yang lebih longgar Nantinya beban belajar siswa per-Minggu akan disesuaikan dengan kurikulum.

“Hanya saja, beban menit per-jam pelajaran (jpl) sementara ini masih disesuaikan, sembari melihat perkembangan situasi dan kondisi. Intinya beban kurikulum setiap mapel semua sudah mendapatkan jatah beban pelajaran per minggunya.” Imbuhnya.

Ery berharap sekolah sudah memulai dan mengondikasikan siswa dengan sebaik-baiknya dalam mengakhiri akhir tahun pelajaran.

“Baik mau ujian maupun penilaian akhir tahun semua diharapkan bisa berjalan lancar,” harapnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com