Bertemu Ganjar Pranowo, Repdem DIY Siap Deklarasikan Komite Disabilitas: Politik Harus Hadir untuk yang Paling Rentan

Bertemu Ganjar, Repdem DIY dorong pembentukan Komite Disabilitas. Fokus advokasi hak dan kebijakan inklusif daerah. Foto: Fais

YOGYAKARTA – Langkah politik inklusif digaungkan kader Repdem DIY ,  sayap PDI Perjuangan. Dalam forum buka puasa bersama yang digelar di kediaman Ganjar Pranowo, Minggu (1/3/2026), muncul arahan tegas untuk segera mendeklarasikan Komite Repdem Disabilitas DIY.

Arahan tersebut disampaikan langsung Ganjar selaku unsur DPP partai. Ia menegaskan bahwa politik tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan harus berpihak secara nyata kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Deklarasi komite ini digadang menjadi instrumen perjuangan terorganisir dalam memperjuangkan hak-hak disabilitas di tingkat daerah.

Repdem sebagai sayap juang PDI Perjuangan menegaskan isu disabilitas bukan persoalan karitatif, melainkan isu keadilan sosial dan hak konstitusional warga negara.

Fungsionaris DPN Repdem, Antonius Fokki Ardiyanto, menyatakan pembentukan Komite Repdem Disabilitas DIY merupakan mandat ideologis untuk memastikan nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial, diwujudkan dalam kebijakan daerah.

“Disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek hukum dan subjek politik. Negara wajib menjamin kesetaraan akses dan partisipasi penuh,” tegasnya.

Kemenangan PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 di DIY dinilai sebagai peluang strategis mendorong kebijakan afirmatif. Partai tersebut memimpin pemerintahan di sejumlah wilayah DIY dan memiliki posisi strategis di DPRD.

Repdem menilai konfigurasi politik ini harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, termasuk memastikan setiap APBD memuat penganggaran afirmatif bagi penyandang disabilitas.

Tanpa tekanan politik terorganisir, regulasi berisiko berhenti pada tataran normatif. Karena itu, Komite Repdem Disabilitas DIY akan difokuskan pada advokasi legislasi, pengawasan anggaran, serta memastikan implementasi kebijakan inklusif berjalan efektif.

Secara nasional, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 22 juta jiwa atau sekitar 8–9 persen populasi. Hak-hak mereka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UU tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan inklusif tanpa diskriminasi, memenuhi kuota kerja minimal 2% di instansi pemerintah dan 1% di sektor swasta, enyediakan aksesibilitas fasilitas publik dan transportasi, memberikan perlindungan sosial dan layanan kesehatan dan menjamin partisipasi politik yang setara.

Repdem menilai implementasi aturan tersebut masih memerlukan pengawalan serius di tingkat daerah.

Komite Repdem Disabilitas DIY dirancang tidak hanya sebagai wadah deklaratif, tetapi juga sebagai pusat advokasi legislasi dan penganggaran berbasis hak, pengawas pelaksanaan kuota kerja dan aksesibilitas publik.

Selin itu, menjadi motor pemberdayaan ekonomi berbasis inklusi dan ruang konsolidasi komunitas disabilitas

Repdem DIY berencana segera menggelar deklarasi resmi dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan menjadi model nasional bahwa perjuangan politik ideologis harus berpijak pada pembelaan terhadap rakyat kecil, termasuk kaum disabilitas.

Dengan langkah tersebut, politik keberpihakan di DIY diharapkan benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata, bukan sekadar seremonial.(pr/kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com