YOGYAKARTA – Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Yogyakarta menilai pengawasan pemerintah masih lemah terhadap bisnis Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Data dari Dinkes Kota Yogyakarta mencatat pada 2012 sebanyak 24 depot atau 28,6 persen menjual air minum yang mengandung bakteri E.coli.
“Tentunya hal itu berbahaya bagi konsumen,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan LOS Yogyakarta, Nursyabani Purnama kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Menurutnya, pengawasan dari lembaga terkait dinilai diperlukan untuk menjamin kesehatan. Sebab, kata Nursyabani, dengan tidak adanya tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin resmi, bisnis DAMIU semakin tak terkontrol.
“Sejumlah DAMIU di Kabupaten/Kota Yogyakarta ditemukan tidak memiliki sertifikat kesehatan dan izin usaha. Di Sleman, dari 126 depot yang terdata, hanya ada 12 depot yang memiliki izin. Akan tetapi, izin yang masih berlaku hanya dimiliki tujuh depot,” katanya.
Lebih lanjut Nursyabani menginformasikan, Dinas Kesehatan Kulonprogo mencatat, ada sembilan depot air minum isi ulang. Akan tetapi, semua DAMIU tersebut belum memiliki izin usaha. Bahkan, pengusaha DAMIU belum bergabung dalam asosiasi yang memudahkan pengawasan pemerintah.
Terpisah, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Yogyakarta Dyah Sulistyorini mengakui pihaknya masih mengawasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di tingkat provinsi, sebab belum ada BBPOM di tingkat kabupaten/kota. Karena keterbatasan tersebut, Dyiah mengaku satu atau dua AMDK masih lolos dari pengawasan.
“Kami tentunya akan selalu mengoptimalkan pengawasan,” katanya
Meski BBPOM mencatat belum ada penarikan produk AMDK di Yogyakarta, namun, bukan berarti kurangnya pengawasan dan tak adanya sanksi tegas kepada pengusaha AMDK.
Menurutnya jika didapati ada pengusaha AMDK yang melanggar, maka akan diberikan peringatan pertama agar distributor melakukan perbaikan.
“Ada peringatan bertahap, jika peringatan tidak diperhatikan maka kami akan bertindak tegas dengan menarik produknya,” tegasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas