GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencoret 649 daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 mendatang. Pencoretan DPT tersebut setelah dilakukannya verifikasi ulang DPT.
Ketua KPU Gunungkidul, M Zainuri Iksan mengatakan, semula DPT sebanyak 593.857 setelah dilakukan verifikasi ulang dan dilakukan pencoretan saat ini DPT sebanyak 593.208.
“Ditemukan sekitar 10 ribu pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami segera turun ke lapangan melakuka verifikasi ulang. Kemudian kita plenokan dan hasilnya ada 649 yang kita coret. Hasilnya juga sudah kami kirim ke KPU Provinsi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Minggu (01/12/2013).
Zainuri mengaku hasil verifikasi ulang tersebut belum dapat memperbaiki pemilih yang memiliki NIK invalid secara keseluruhan. Sebab, masih ada kurang lebih 2000 yang tidak memiliki NIK.
“Tetapi KPU tetap akan mempertahankan pemilih yang tidak memiliki NIK. Kami mempertahankan karena hak dari setiap warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih. Nik tidak menggugurkan hak pilih, kalau warga yang tidak memiliki NIK riilnya ada di Gunungkidul, tetap boleh memilih,” jelasnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas