YOGYAKARTA – Jajaran Dewan Perwakilan Daerah Kota Yogyakarta, Selasa,(10/12/2013) melakukan sidak tentang pembuatan tower Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah Ngampilan. Sesuai laporan dari masyarakat yang ditujukan ke Dewan Kota Yogyakarta, ada 2 pendirian tower PJU tersebut digunakan sebagai pemancar telepon seluler.
Warga Ngampilan merasa terganggu dengan adanya tower PJU yang diduga pemancar telepon seluler tersebut dan meminta Dewan Perwakilan Kota Yogyakarta untuk segera menurunkannya.
Ketua RT setempat yang tidak mau menyebutkan namanya menjelaskan, tower PJU tersebut memang sudah ada beberapa hari di desanya. Dia mencurigai tower PJU tersebut menyalahi ijin.
“Tapi kayaknya tidak ada ijinnya untuk mendirikan tower PJU selular,” ujarnya.
Dia mengatakan, tower PJU tersebut awalnya digunakan untuk penerangan jalan di lokasi sekitar. Akan tetapi, kenyataannya difungsukian sebgai tower selular.
“Sudah banyak warga yang mengeluh kepada saya tentang berdirinya tower PJU telepon seluler tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, pendirian tower PJU ini jelas-jelas melanggar ijin. Pasalnya ijin yang dikantongi bukan sebagai tower selular melainkan penerangan jalan umum.
“Jika sudah ada kesepakatan dari warga untuk menurunkan tower PJU tersebut, kami dari Komisi A siap untuk menindaklanjutinya dengan sesegera mungkin menurunkan tower PJU itu,” ujarnya.
Chang juga menghimbau, di kota Yogyakarta ini masih banyak sekali pendirian tower PJU yang tidak berijin. Pihaknya akan segera bertindak karena sudah ada catatan soal mana saja yang melanggar ijin.
“Tapi kami masih berusaha untuk memusyawarahkan terlebih dahulu antara pemilik tower PJU dengan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas