GUNUNGKIDUL – Pasca Tugino (65) Kepala Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, tertangkap basah oleh warga berkunjung di rumah janda Juminten (50) warga Dusun Budegan 2 pada Sabtu (14/12/2013) tengah malam lalu menimbulkan keresahan. Untuk meredam keresahan warga, Tugino rela mundur dari jabatannya, Minggu (15/12/2013) malam.
Sebelum rela mengundurkan diri, Tugino harus dijemput Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piyaman di rumah saudaranya di Dusun Pakelrejo, Desa Piyaman. Kemudian Tugino bersama BPD mendatangi kantor kelurahan yang sudah dipadati warga Desa Piyaman.
Di hadapan masyarakat Tugino mengungkapkan permintaan maafnya atas perbuatannya yang melebihi batas kewajaran. Selain itu karena dirinya telah membuat resah warga Desa Piyaman, ia rela mengundurkan diri dari jabatannya jika memang hal itu yang akan membuat Desa Piyaman kembali kondusif.
“Masyarakat Desa Piyaman, sebelum mengundurkan diri saya meminta maaf atas perbuatan yang dianggap tidak wajar. Saya mengaku kilaf dengan itu saya harap masyarakat mau memaafkannya,” ungkap Tugino d ihadapan warga Desa Piyaman, Minggu (15/12/2013) malam.
Setelah mengungkapkan permintaan maaf Tugino kemudian memutuskan untuk mundur dari jabatannya dengan menandatangani surat pengunduruan diri bermaterai Rp 6 ribu.
Sementara itu, Ketua BPD Piyaman R. Intan Manggala mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Tugino adalah melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan di saat pelantikan kepala desa. Mundurnya Tugino berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Pada opsi kedua pada perda itu (Nomor 2 tahun 2013 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa) kades mengundurkan diri karena berbagai hal. Salah satunya yakni mengundurkan diri karena telah membuat resah warganya,” jelas Intan. (dit)
Redaktur: Azwar Anas