YOGYAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY meminta kepada Gubernur Sri Sultan HB X untuk menaikkan status siaga darurat bencana di wilayah DIY, sesuai dengan SK Gubernur no 317 th 2013 yang menetapkan, status siaga darurat bencana banjir maupun tanah longsor dimulai pada 3 desember 2013 hingga Februari 2014.
Naiknya status normal menjadi siaga darurat bencana karena beberapa aspek diantaranya aspek penduduk/kemudian perumahan/pemerintahan sarana/serta aspek lingkungan yang dinilai sangat berdampak.
SK dikeluarkan sebagai antisipasi bencana mengingat Januari – Februari diperkirakan puncak musim hujan. Hampir di kabupaten atau kota di Provinsi DIY menjadi titik lokasi banjir dan longsor.
Kepala BPBD DIY, Gatot Saptadi mengatakan, SK Gubernur tersebut dikeluarkan berdasarkan kondisi dan pengalaman saat musim hujan tiba. Lebih lanjut ia menjelaskan, dinaikannya status darurat bencana sebagai langkah preventif maksimal dalam penanggulangan kebencanaan di DIY.
“Mengingat di sebagian wilayah DIY seperti Gunungkidul dan Kulonprogo mulai terjadi tanah longsor dan banjir yang diakibatkan cuaca buruk dengan intensitas tinggi hingga sedimentasi yang kian memburuk,” ujarnya Rabu (18/12/2013).
BPBD DIY juga telah menyiapkan beberap alat berat di beberapa titik rawan bencana seperti Gunungkidul, Kulon Progo, dan wilayah Sleman.
Sementara itu kepala BPPTKG Yogyakarta, Subandrio siang tadi menegaskan terkait material Merapi hingga saat ini masih terpantau normal dengan 40 juta meter kubik, yang tersebar di beberapa sekitaran gunung Merapi.
“Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada terhadap bencana yang sewaktu waktu terjadi atau mengingat bahwa pemerintah DIY telah mengeluarkan SK status darurat bencana,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Ana