YOGYAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia, selama kurun 2013 dinilai masih karut marut. Hal itu dilihat dari merebaknya kasus korupsi yang menggerogoti legislatif dan yudikatif.
Pakar Hukum sekaligus aktivis HAM, Eko Prasetyo menilai, tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam kasus suap beberapa waktu lalu telah mencoreng nama baik lembaga penegak hukum di Indonesia.
Eko bahkan menyebut, pengakan hukum di Indonesia belum sesuai dengan UUD 1945. “Kepala penegakan hukum di Indonesia masih mempunyai banyak kendalanya, baik dari perangkat undang-undangnya yang belum sesuai dengan nilai UUD 1945,” ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung PP Muhammadiyah, Kamis (26/12/2013).
Lebih lanjut eko mengatakan bahwa di tahun 2013 ini penegakan hukum di Indonesia mendapatkan ujian yang sangat berarti baik dari apapun. Maka untuk yang akan datang perlu diperkuat penegakan hukum itu sendiri baik dari segi penegak hukumnya dan pelurusan undang-undang itu sendiri.
selain itu, Eko menambahkan, penegak hukum di Indonesia perlu diberi ruang gerak bagi kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Termasuk di antaranya, kata Eko, LSM, perguruan tinggi, dan elemen-elemen masyarakat. “Supaya penegkan hukum bisa lebih kuat,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas