Libur Imlek Sanksi Denda Pajak Dihapus

GUNUNGKIDUL – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) dan Kantor Samsat Gunungkidul memberlakukan aturan penghapusan sanksi denda pajak wajib pajak jatuh tempo. Pemberlakuan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak karena berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama pada (1-2/2/2014) mendatang.

Bintara Urusan (Baur) STNK Polres Gunungkidul, Aiptu Sunyoto mengatakan, penghapusan denda keterlabatan bayar pajak itu dikarenakan libur nasional dan cuti bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili. Jadi jika jatuh tempo pembayaran pajak pada tanggal tersebut tidak dikenai denda keterlambatan.

“Pelayanan bagi wajib pajak akan dilayani kembali mulai Senin (3/2/2014) mendatang,” katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/1/2014).

Sunyoto mengatakan, sebaiknya wajib pajak yang jatuh temponya pada kedua tanggal tersebut membayarkan pajak kendaraan (PKB), Bea Balik Nama (BBN) maupun Santunan Wajib Jasa Raharja (SWJR) sebelum libur.

“Kami juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat. Harapan kami wajib pajak yang jatuh temponya bertepatan hari libur untuk membayarkan pajak sebelum libur. Hal ini juga untuk menghindari kepadatan terjadinya wajib pajak,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com