GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menambah luas hutan rakyat yang semula 815,18 hektare menjadi 1700 hektare. Perluasan luas hutan rakyat untuk menambah jumlah produksi kayu bersertifikat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dihutbun) Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, pada tahun 2014 ini hutan rakyat akan diperluas. Hal itu karena produksi komoditas yang menggunakan bahan baku kayu olahan bersertifikasi mencapai 3000 meter kubik pertahun.
“Dan untuk produksi kayu bersertifikasi setiap tahunnya mencapai 90 ribu meter kubik. Kedepan, pemerintah akan terus mengembangkan jumlah hutan rakyat sehingga kayu bersertifikasi yang diproduksi akan terus meningkat,” katanya ketika dihubungi wartawan, Sabtu (01/2).
Bambang menjelaskan, kayu bersertifikat merupakan kayu yang legal, asal usul kayu tersebut jelas. Dengan menggunakan kayu bersertifikat pihaknua berharap bisa menembus pasar lebih luas.
“Bahkan bisa ekspor. Untuk itu diperlukan peran banyak pihak baik masyarakat maupun pemerintah,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas