KPID DIY Menyemprit Pelanggaran Iklan Kampanye di Media

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi DIY terus mengawasi terkait pelanggaran penyiaran terhadap iklan kampanye politik di media elektronik, radio, dan televisi jelang pesta demokrasi 2014.

Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Ahmad Ghozi mengatakan, pihaknya telah menegur satu radio di Yogya yang telah menayangkan iklan kampanye politik dengan menyebut nomor urut Caleg.

“Dari hasil pengawasan kami sudah mengur satu radio di Yogya yang telah melanggar aturan main,” ujarnya Kamis (20/2) usai peresmian Gedung KPID DIY Jl.Brigjend Katamso.

Pihaknya meminta untuk menghentikan tayangan iklan kampanye yang telah disiarkan sesuai regulasi penyiaran publik.

Lebih lanjut ia menambahkan, siaran untuk Pemilu, KPU sudah mengeluarkan draf regulasi terkait aturan main kampanye di media elektronik baik radio maupun televisi mulai 16 Maret – 5 April 2014.

Sementara itu, dari hasil diagnosa KPID DIY menyatakan, tidak hanya satu siaran radio yang melanggar aturan main kampanye di media namun hampir semua stasiun tv juga ikut melanggar aturan KPU dan KPI bahkan slot yang diatur tidak sesuai ketentuan.

Sejauh ini KPID telah memberikan teguran pada salah satu media elektronik di Yogyakarta, untuk berhenti menayangkan iklan kampanye.

“Dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang penyiaran pemilu, media elektronik harus menayangkan pemberitaan pemilu sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Sementara, penayangan jajak pendapat, penghitungan cepat, dialog dan debat, iklan kampanye, dan blocking time, harus mengedepankan independensi dan keberimbangan,” terangnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com