Kabiro Hukum KPK: Kalau Korupsi dan Narkoba Nggak Dianggap Besar, Disahkan Saja RUU KUHP

YOGYAKARTA – Perjuangan KPK untuk memberantas korupsi terus menuai ganjalan. Ganjalan tersebut berupa adanya RUUP KUHP yang dikerjakan pemerintah. Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang menyatakan bahwa pihak KPK sudah pernah melakukan diskusi dangan pakar hukum di Yogyakarta, termasuk dari UII, UGM, dan Atma Jaya.

“Mereka sepakat, dengan disahkannya RUU KUHP hilanglah sifat luar biasa (narkotika dan korupsi-red) itu. Sehingga tidak perlu lagi lembaga khusus,” ujarnya di acara seminar tentang RUU KUHP dan KUHAP di PP Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (01/3).

Ia mengatakan, saat ini KPK sudah membentuk tim kerja untuk mengkaji dan mengerjakan peraturan tersebut. Upaya optimal, kata Chatarina, sudah dilakukan KPK sejak 2013, mulai dari pimpinan-pimpinan KPK yang sebelumnya. Bahkan bukan sekali-dua kali membahas keberatan peraturan tersebut.

“Usaha maksimal sudah KPK lakukan untuk dapat mengimbau pemerintah agar dapat menyelamatkan, dalam hal ini rakyat yang menjadi korban,” ungkapnya.

Menurut Chatarina, setiap perubahan peraturan pasti ada. Tapi perubahan tersebut diharapkan untuk menyelesaikan masalah besar bangsa. “Kalau korupsi dan narkoba nggak dianggap besar, disahkan saja RUU KUHP.”

Di sisi lain, Koordinator KontraS Haris Azhar, yang juga sebagai pembicara menilai, KPK pasti mengganggu sekali. Dalam hal ini mengganggu menggangu para pimpinan daerah, para menteri, parpol, dan anggota DPR. Ia menjelaskan bahwa, “Ini orientasinya (isi RUU KUHP dan KUHAP) bukan penanganan atau memperbaiki sistem. Tetapi ini arahnya melawan semangat institusi yang bekerja.” (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com