Proposal Fiktif Menjadi Modus Korupsi yang Terungkap di 3 Kabupaten di DIY

 

YOGYAKARTA – Beberapa lembaga pemerintahan di Yogyakarta diduga melakukan tindakan korupsi dana APBD, hibah, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Adapun modusnya yang digunakan menggunakan proposal fiktif.

“Misalnya, suatu daerah dipanggil dan diminta untuk membuat proposal untuk mengadakan acara. Tapi proposalnya dibuatkan. Setelah itu, mereka akan dibawa ke dinas untuk tandatangan biat dana proposal bisa cair,” kata Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta Triyandi Mulkan dalam jumpa pers di kantor LPH Yogyakarta, Kamis (6/3) sore.

Kemudian, lanjut Triyandi, pencairan uang tersebut didampingi, namun uang yang diterima hanya sebesar 10 persen. “Mereka (pegawai pemerintahan-red) punya istilah gini, besar kecil sama saja,” katanya.

Berdasarkan pers release yang diterima Jogjakartanews.com, dinas-dinas tersebut meliputi Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Kulonprogo, meliputi unit kebudayaan, pertanian, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, Kesbangpolinmas, Deperindagkop dan UKM, BPBD, pendidikan, serta Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. “Itu jumlahnya mencapai hampir 3 milyar.”

Ia menambahkan, dugaan penggelapan dana paling besar dilakukan dari Dinas di Kabupaten Kulonprogo. Selain itu, ada juga di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Triyandi mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melaporkan perkara tersebut kepada KPK. Hanya saja, sampai sekarang KPK belum manindaklanjuti. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga KPK memproses para oknumnya,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com