KPU Kota Yogyakarta Musnahkan 3344 Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai

YOGYAKARTA – KPU Kota Yogyakarta memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan tidak terpakai dengan cara membakar. Pemusnahan dilakukan di Gudang Pengelolaan KPU Kota Yogyakarta, Kotagede, Selasa (8/4/2014).

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah melewati proses pelipatan yang penyortiran. Jenis kerusakan yang ditemukan KPU Kota Yogyakarta meliputi surat suara yang berlubang, robek, dan tinta yang menutupi nama calon.

“Tinta yang menutupi nama calon yang paling banyak,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan data dari KPU Kota Yogyakarta, surat suara yang rusak meliputi; DPR RI sebanyak 957 surat suara, DPD sebanyak 854, DPRD Provinsi Dapil I sebanyak 476, dan DPRD Kota sebanyak 657. Sedangkan, untuk surat suara tidak terpakai berupa surat suara DPRD Provinsi Dapil V sebanyak 400 surat suara. Sehingga, total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 3344 surat suara.

Wawan manambahkan, pemusnahan tersebut bertujuan memgantisipasi agar tidak disalahgunakan untuk keperluan lain. “Pemusnahan kami laksanakan sebelum pelaksanaan pemilu agar tidak digunakan untuk yang lain.”

Pemusnahan surat suara tersebut juga dihadiri Panwaslu Kota Yogyakarta, Kepolisian dan beberapa perwakilan caleg dan Parpol Kota Yogyakarta. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com