Surat Suara di Dua TPS Tertukar

GUNUNGKIDUL – Surat suara di TPS 8 Kemorosari, Piyaman, dan di TPS 3 Blimbing, Karangrejek, Kecamatan Wonosari tertukar, Rabu (9/4/2014). Akibatnya pencoblosan sempat diberhentikan sesaat.

Ketua Panwascam Wonosari Ton Martono mengatakan, ada satu kotak suara daerah pemilih dua yang tertukar di TPS 8 Kemorosari. Sementara TPS 8 Kemorosari masuh daerah pemilih satu. Dari satu kotak suara tersebut sudah ada 59 warga yang terlanjur mencoblos.

“59 surat suara yang sudah terlanjur dicoblos dikembalikan ke KPUD Gunungkidul. Sementara 59 warga yang salah tersebut akan memilih ulang. Tadi sempat dihentikan sementara, tetapi sekarang sudah berjalan lancar,” katanya kepada wartawan.

Ton Martono menambahkan, tertukarnya surat suara juga terjadi di TPS 03 Dusun Blimbing, Karangrejek. Dari 289 surat suara untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul ada 128 surat suara yang tertukar dengan dapil II. Seharusnya TPS 3 Dusun Blimbing juga masuk dapil 1.

“Ada 25 yang sudah mencoblos, nanti 25 yang sudah terlanjur mencoblos diulang mencoblos lagi,” Tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com