Rekapitulasi Surat Suara di KPU Kota Yogyakarta Tanpa Menghadirkan Caleg

YOGYAKARTA – KPU Kota Yogyakarta pada hari Sabtu hingga Minggu (19-20/4/2014) mengadakan rapat pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan Kota Tahun 2014 Tingkat Kota Yogyakarta. Proses penghitungan surat suara tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara yang sudah terkumpul dari Panitia Pemungutan suara tingkat Kecamatan (PPK). Hasil rekapitulasi PPK sudah sampai di KPU Kota Yogyakarta sudah sejak kemarin.

Berdasarkan pantauan Jogjakartanews.com, suasana tempat penghitungan rekapitulasi surat suara di KPU Kota Yogyakarta sudah mulai ramai. Tampak jajaran kepolisian sudah siaga ketat di lingkungan KPU Kota Yogyakarta.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto mengatakan, dalam proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta hanya mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi yang berlangsung ditingkat kecamatan. Pihak-pihak tersebut diantaranya; PPK, Panwas, saksi anggota DPT, saksi dari Parpol, dan saksi dari calon DPD atau yang mewakili.

Akan tetapi, Caleg tidak diundang dalam proses rekapitulasi tersebut. “Caleg tidak diundang karena mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Wawan ketika ditemui di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Sabtu (19/4/2014) pagi.

Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, akan dilakukan dengan berdasarkan Dapil. Hari ini akan berlangsung proses rekapitulasi Dapil 1, 2, dan 3. Dan besok akan dilanjutkan Dapil 4 dan 5. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com