Pakar Hukum Pidana UII: KPK Jangan Puas dengan Satu Tersangka

YOGYAKARTA – Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir, SH., MH., mengatakan KPK harus jeli dari awal terkait adanya pelibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirjen. Pajak, Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pekan ini.

Mudzakkir pun sepakat, korupsi umunya tidak main sendiri apalagi korupsi di sektor pajak dan perbankan. ” Dalam kasus korupsi di dunia perbankan dan pajak diduga kuat melibatkan banyak pihak. Nah, disinilah KPK harus jeli dari awal terkait adanya pelibatan pihak-pihak lain atas kasus ini,” kata Mudzakkir kepada Jogjakartanews.com, Rabu (23/4/2014) siang melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Mudzakkir menerangkan, masyarakat tidak sabar menunggu penyidik KPK yang lebih profesional tanpa harus menunggu desakan dari masyarakat atau para penggiat antikorupsi.

“Untuk kali terakhir, KPK membiarkan secara sengaja pejabat satu periode masa tugas yang telah terdeteksi kuat melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia pun berpesan ke depan agar tidak boleh ada lagi pejabat, baik penyelenggara negara apalagi hakim TIPIKOR (Tindak Pidana Korups-red) mulai pada tingkat PN, PT hingga MA yang ‘tersandera’ karena korupsi masa lalu yang berpotensi merusak independensi lembaga yang bersangkutan.(bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com