LHKPN DPRD Rendah, KPK: Harus Ada Pearaturan yang Mengikat

YOGYAKARTA – Menjelang akhir masa jabatan DPRD Provinsi dan Kota, para jabat tersebut semestinya memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, lantaran belum ada peraturan yang mewajibkan, memberikan LHKPN tak diindahkan.

Direktur Pendidikan Anti-Korupsi KPK, Dedi Arrahim mengatakan, KPK memiliki program untuk memperluas penyerahan LHKPN. “Tak hanya dieksekutif, tapi juga untuk legislatif dan yudikatif. Selain itu, ke PNS yang menduduki jabatan yang strategis,” kata Dedi.

Dedi melihat, karena tidak ada aturan yang mewajibkan, DPRD cenderung enggan menyarahkan LHKPN. Hanya menjadi kesadaran masing-masing untuk melaporkan. “Ke depan harus ada aturan konkret yang mewajibkan anggota DPR dan DPRD (memberikan LHKPN-red),” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK akan terus mendorong harus adanya aturan tersebut. “Apakah Kemendagri atau Pemerintah Pusat yang mengeluarkan tentang kewajiban melaporkan LHKPN. Ini hak sipil warga negara. Semua penyelenggara negara diwajibkan lapor.” (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com