Kasus SMS Ancaman Berlanjut, Kandiawan Dilaporkan ke ORI

YOGYAKARTA – Kasus pesan singkat yang dikirimkan oleh Kepala Satpol.PP Kabupaten Bantul, Kandiawan ke koordinator umum Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) Tri Wahyu KH, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, MPK hari ini, Senin (28/4/2014) akan melaporkan Kandiawan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-JATENG atas SMS yang dikirim Kandiawan ke Tri Wahyu KH karena dinilai isi pesan singkat tersebut bernada intimidasi.

Wahyu menerangkan bahwa MPK melaporkan Kandiawan selaku Kepala Satpol.PP Bantul ke 3 lembaga negara. “MPK secara resmi melaporkan Kandiawan, kepada ORI Perwakilan DIY-JATENG, ” kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Senin (28/4/2014).

Selain melaporkan ke ORI perwakilan DIY-JATENG, rencananya MPK juga akan melaporkan Kandiawan ke lembaga negara yang lain. “MPK juga akan melaporkan Kepala Satpol.PP Bantul itu ke KPK, Ombudsman RI dan Komnas HAM,” sambung wahyu.

Untuk diketahui bahwa tertanggal (15/4/2014) lalu sekira pukul 16:17 WIB, Wahyu mendapatkan pesan singkat yang bernada ancaman setelah pihaknya mendemonstrasi Kejati DIY. Belakangan diketahui pengirim SMS tersebut adalah Kandiawan. Atas SMS yang dinilai ancaman tersebut, pada tanggal (16/4/2014) MPK menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Mereka menuntut kepada Bupati Bantul untuk mencopot Kandiawan sebagai Kepala Satpol.PP Bantul, namun dalam perjalanan waktu yang diberikan MPK yakni 7×24 jam, Bupati Bantul Sri Surya Widati pun tidak mencopot Kandiawan karena istri Idham Samawi itu menilai bahwa Kandiawan tidak bersalah. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com