YOGYAKARTA – Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) menolak tawaran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY untuk melakukan proses mediasi atau mempertemukan kedua belah pihak (MPK dan Kandiawan-red) dalam kasus SMS yang dikirim oleh Kandiawan dan di interpretasikan oleh MPK bahwa isi SMS tersebut bernada ancaman atau intimidasi.
“MPK menolak mediasi dengan Kandiawan dan tetap pada harapan ke ORI Perwakilan DIY yaitu agar merekomendasikan ke Bupati Bantul bahwa Kandiawan lakukan mal administrasi publik dan mencopot Kandiawan dari Kepala Satpol. PP. Bantul,” kata koordinator umum MPK, Tri Wahyu, KH kepada Yogyakartanews.com, Rabu (7/5/2014).
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) ini menegaskan bahwa dengan mencopot Kandiawan sebagai Kepala Satpol. PP Bantul merupakan pelajaran bagi pejabat publik agar tidak melawan hukum. “Apalagi tidak ada kata menyesal dari Kandiawan bahkan menyebut aksi MPK sebagai intervensi liar, padahal partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, dijamin oleh undang-undang,” tegas Wahyu.
“MPK minta ORI agar melanjutkan ke tahap investigasi dan rekomendasi sebagaimana mandat yang diatur undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” pinta Wahyu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, Kandiawan memenuhi undangan klarifikasi dari ORI Perwakilan DIY dengan dikawal oleh beberapa stafnya. “Tadi Kandiawan datang tetap waktu sesuai dengan undangan dari kami dan ada 12 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Budhi saat ditemui Jogjakartanews.com dikantor ORI DIY, Rabu (7/5/2014).
Lebih lanjut Budhi mengaku, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap Kandiawan dilakukan secara tertutup. “Kandiawan membenarkan bahwa dia yang mengirim SMS itu,” tambah Budhi.
ORI DIY lanjut Budhi, juga memastikan pada saat Kandiawan mengirim SMS tersebut, posisinya berada dimana. “Saat itu Kandiawan mengaku sedang berada dirumah dengan mengenakan pakaian biasa bukan pakaian dinas,” ujarnya.
“Kami juga menawarkan untuk memfasilitasi dengan mempertemukan Kandiawan dan MPK untuk mediasi, namun jika ada salah satu pihak yang menolak untuk dipertemukan, bagi kami tidak masalah dan kami tidak memaksa,” pungkas Budhi. (bhr)
Redaktur: Azwar Anas