Masa Jabatan akan Habis, DPRD DIY Dihimbau Tuntaskan Perdais

YOGYAKARTA – Pemakaian kata ‘Provinsi’ dalam penyusunan Peraturan Daerah Istimewa (Perda) di DIY masih belum terselesaikan. Hanya saja, usulan pada rapat pembahasan tersebut didapati usulan kata ‘provinsi’ tidak usah digunakan.

“Menurut Pasal 1 Undang-Undang nomor 13, DIY merupakan Provinsi. Dalam masyarakat lebih dikenal DIY, jarang ada embel-embel Provinsi DIY,” kata Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansjah Djohan di Kompleks Kepatihan, Kamis (8/5/14).

Menurut Djohermansjah, pengecualian perihal pemakaian kata ‘provinsi’ hanya berlaku untuk tingkat kabupaten/kota. Karena, kata Djohermansjah, supaya dapat mengenalkan daerah tersebut kepada masyarakat luar DIY. “Sebagai informasi.”

Djohermansjah menekankan agar anggota dewan, dalam hal ini DPRD DIY, segera menyelesaikan Perdais. Ia mengatakan, sebanyak lima perdais saat ini sudah selesai di tingkat eksekutif tetapi belum dibahas di tingkat dewan.

Ditemui berselang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, Perdais saat ini sudah rinci antara mana yang iya dan mana yang tidak. Jadi, kata Rani, kini Perdais tinggal di tingkatan dewan untuk segera menyelesasikan Perdais tersebut. Pasalnya, masa jabatan anggota dewan akan berakhir pada Agustus 2014 nanti.

“Apapun kalau bisa lebih baik. Harapan tahun ini selesai oleh dewan,” ujarnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com