Masa Jabatan Tinggal 3 Bulan, 27 Raperda Belum Tergarap

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memiliki ‘PR’ sebanyak 27 rencana peraturan daerah (Raperda) untuk diselesaikan. Raperda tersebut mesti rampung sebelum masa jabatan mereka selesai, yakni 12 Agustus 2014.

Sekretaris Dewan, Bejo Suwarno menjelaskan, sebanyak lima raperda diantaranya merupakan garapan DPRD Kota Yogyakarta pada tahun 2013 yang belum rampung. “Raperda tersebut ada yang berasal dari eksekutif dan inisiatif,” kata Bejo, Jumat (9/5/2014). Sedangkan, 22 Raperda lainnya merupakan tanggunga untuk tahun 2014.

Lima raperda tersebut merupakan garapan pada 2013 yang yang belum rampung. Nah, empat dari lima raperda tersebut diantaranya; raperda Kawasan tanpa asap rokok (digarap April hingga Juni), Menara Telekomunikasi Bersama (April-Juni) dan Toko Perpasaran dan Modern (Januari-Maret, baru setengah jalan), yang termasuk raperda Inisiatif. Untuk raperda eksekutif berupa Induk Pariwisata Daerah.

Ditemui sacara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, M. Ali Fahmi berharap para anggotanya bisa menyelesaikan raperda sebelum purna tugas. Pasalnya, kata dia, anggota dewan yang baru tidak bisa meneruskan. “Tapi menjalankan usulan yang baru,” katanya.

Ketika ditanya perihal bagaimana kinerja para anggotanya untuk menyelesaikan raperda yang belum rampung, ia menjawab, “Akan dikerjakan pansus masing-masing komisi. Kami tetap berharap untuk tetap bisa menyelesaikan.” (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com