4000 Perusahaan Tak Miliki NPWP, Negara Alami Kerugian 22 Triliun

YOGYAKARTA – Dalam rentang waktu 5 tahun, negara mengalami kerugian sebesar 22 triliun akibat 4000 perusahaan tak memiliki Nomor Pemilik Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut terungkap dari pengkajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Ada perusahaan yang tidak membayar pajak. Itu kami ketahui hasilnya dengan bersinergi dengan Ditjen Pajak,” kata Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas di Kepatihan, Selasa (20/5/2014).

Busyro mengatakan, sebanyak 12000 perusahaan yang bergerak di sektor mineral batu bara (Minerba) tidak memiliki NPWP namun memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Itu, kata Busyro, terutama terdapat di 12 provinsi di Indonesia.

“Karena gak ada NPWP tapi punya IPU, disini pelanggaran,” ujarnya. Saat ini, KPK bersama Ditjen Pajak masih melakukan pendalaman dan berencana akan menindak perusahaan pelaku pelanggaran tersebut. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com