YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X masih membuka upaya rekonsiliasi jika memang kedua belah pihak meminta. Akan tetapi, upaya rekonsiliasi tidak bisa mengganti proses hukum yang telah melanggar KUHP.
Sultan mengaku sudah pernah melakukan dialog dengan kelompok-kelompok yang diduga melakukan pengrusakan. “Semua golongan waktu itu ada, bahkan dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagainya. Lalu buat apa mau diadakan dialog lagi,” ujar Sultan, Rabu (4/6/2014).
Menurut Sultan, upaya yang perlu dimaksimalkan adalah pengusutan tuntas siapa pelaku dan apa motif di balik penyerangan. Sehingga masyarakat bisa tenang dan tidak terbawa pada isu-isu seputar agama.
“Kalau yang jelas saya pahami itu bentuk kejahahtan dan harus dipidanakan. Soal perbedaan agama, saya kira setiap orang punya pemahaman berbeda soal agama dan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana,” tambahnya.
Maka dari itu, aparat harus tegas dan tidak pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus kekerasan serta pengrusakan tempat ibadah yang terjadi secara beruntun di DIY. (war)
Redaktur: Rudi F