Pelaku Kekerasan di Rumah Julius Dibela 12 Pengacara

YOGYAKARTA – Mirzen selaku Ketua Tim Pembela dari tersangka Kh, mengaku ada sebanyak 12 pengacara yang masuk dalam tim pembela dari tersangka Kh, yang saat ini masih mendekam di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Condong Catur, Depok, Sleman, DIY. “Ada 12 orang pengacara yang siap mendampingi tersangka Kh dari proses penyidikan di Polda DIY hingga dipersidangan nanti,” ujar Mirzen kepada jogjakartanews.com, hari ini Kamis (5/6/2014) sore.

Lebih lanjut Mirzen mengatakan, bahwa dirinya sepakat dan mengamini dengan pernyataan dari Kabid. Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pujiastuti yang mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka Kh merupakan spontanitas. “Aksi yang dilakukan oleh klien kami adalah sebuah aksi spontanitas,” katanya.

Mirzen pun meminta kasus ini jangan dijadikan alat komoditas oleh elit politik untuk kepentingan pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. “Kalau mau mengunjungi tidak hanya korban, tetapi tersangka Kh yang saat masih mendekam di Mapolda DIY, seharusnya juga dikunjungi,” pintanya.

Berikut nama-nama tim pembela dari tersangka Kh: Mirzen, Muh.Yusron R, Hanik Kuswanto, Angga Wijanarko, Miftachul Ichwan, Budi Kuswanto, Ageng Minto Aji, Yurianto, Fahim Fahmi, Winarno, Widodo, dan Muhari. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com