Adanya Dana Pengabdian Dewan Dinilai Kurang Etis

YOGYAKARTA – Di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta terhadap tiga belas mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode tahun 1999 – 2004 dalam perkara dugaan korupsi Dana Purna Tugas (DPT), justru sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menganggarkan dana pengabdian dewan periode 2009 – 2014 sebesar Rp 382, 4 juta.

Dengan adanya anggaran pengabdian tersebut, tak pelak menuai kritikan dari kalangan aktivis LSM yang konsen terhadap pengawasan kinerja parlemen. Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, B. Hestu Cipto Handoyo berpendapat, dana pengabdian dewan pada hakikatnya sama dengan dengan DPT, karena modusnya sama yakni memberikan pesangon bagi para anggota dewan dengan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Karena aspek legal belum tentu mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu melihat aspek etik dan moralitas. Apakah kinerja anggota dewan baik sesuai dengan yang diharapkan masyarakat sehingga memang layak diberi dana pengabdian atau tidak?,” ujar Hestu kepadajogjakartanews.com, Rabu (11/6/2014) saat diminta pendapatnya.

Menurut dia, konsekuensi idealis menjadi anggota dewan adalah pengabdian. ” Jika dasar hukumnya adalah PP, maka ditinjau dari aspek legal, memang dibenarkan tapi jangan hanya melihat dari aspek legalitas semata,” tutur dosen fakultas hukum UAJY ini.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika setiap akhir masa jabatan para anggota dewan selalu ada upaya untuk memberikan dana pengabdian semacam DPT, maka hal ini dapat merusak kedewasaan politik. “Kalau dari aspek asas kepatutan, saya berpandangan bahwa dana pengabdian bagi para anggota dewan itu, sangat tidak layak karena dilihat dari kinerja selama ini yaitu kinerja legislasi, berapa Raperda usul inisiatif dewan yang dihasilkan termasuk persoalan kinerja pengawasan dan budgeting,” tambahnya.

“Semua kinerja tersebut sampai saat ini belum kelihatan, koq menganggarkan dana pengabdian. Kalau namanya dana pengabdian, maka harus ada korelasinya dengan kinerjanya,” ingatnya.

“Selama ada dasar hukumnya, tidak apa,” kata Ketua Jogja Transparansi (JT) Winarta Hadiwiyono melalui pesan singkatnya.

Dikutip dari Koran Sindo, hari ini Rabu (11/6/2014) menurunkan berita bahwa sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menganggarkan dana untuk jasa pengabdian bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2009 – 2014 sebesar Rp 382,4 juta. Pesangon ini diberikan bagi para anggota dewan Kota Yogyakarta yang akan mengakhiri masa tugasnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com