Main Serong Sama Oknum Polisi, Seorang Istri Dimejahijaukan

SLEMAN – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa APR (28) digelar hari ini Rabu (18/6/2014) di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogie. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus ini digelar secara tertutup karena termasuk sidang asusila.

HI (30) warga Nanggulan, Kulon Progo, DIY, selaku pelapor sekaligus suami sah dari terdakwa saat ditemui jogjakartanews.com sebelum sidang dimulai, menceritakan peristiwa dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya APR dengan Briptu. YK (31) oknum polisi di Polres Kulon Progo. HI menceritakan kedua pasangan yang bukan suami-istri tersebut digerebek saat berduaan di sebuah hotel di daerah Demak Ijo, Gamping, Sleman, pada hari Sabtu (15/3/2014) silam.

“Saat itu saya mengetahui posisi istri saya di daerah Demak Ijo, Gamping, Sleman karena saya memasang GPS di motor yang istri saya pakai. Padahal, waktu itu istri saya pamitnya jemput anak dirumah mertua saya dan waktu saya telepon alasannya sedang mengantar ibunya belanja di pasar Godean” ujarnya.

Menurut HI, pelaku (Briptu. YK-red) saat menyerahkan identitas diri ke repsionis hotel menggunakan kartu pelajar dari seorang siswi pada salah satu sekolah di Wates. “Yang disita oleh petugas saat itu sebagai barang bukti diantaranya sperai dan handuk,” terangnya.

HI pun menambahkan, bahwa setelah memastikan kedua pasangan tersebut berada di hotel kemudian meminta bantuan kepada Polsek Gamping untuk melakukan penggerebekan. “Saat digerebek keduanya berada dalam satu kamar,” tandasnya.

Sidang sidanya dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga pukul 12.00 WIB karena menunggu saksi dari pihak hotel. Sidang antara terdakwa APR dan terdakwa Briptu. YK dipisah (Displit-red). “Berkas terdakwa APR dan Brpitu. YK, termasuk jadwal sidangnya kita spilit (pisah-red),” kata Ketua Majelis Hakim, Marliyus saaat ditemui jogjakartanews.com, sebelum sidang dimulai. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com