SLEMAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda DIY, Jogja Police Wacth (JPW) mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sutikna dengan memerintahkan Polda DIY membayar kerugian kepada penggugat Dwi Sumadji alias Iwik sbesar Rp 16.281.000 dari total gugatan yang dilayangkan sebesar Rp 73 juta.
“JPW menilai putusan tersebut merupakan langkah awal yang bagus untuk penuntasan kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Syafruddin alias Udin karena hingga kini masih kelam,” kata Kusno S. Utomo, aktivis Jogja Police Watch (JPW) kepada jogjakartanews.com, Rabu (18/6/2014) saat diminta tanggapan atas putusan tersebut.
Menurut dia, polisi harus segera mengungkap dan menuntaskan kasus Udin. “Ini langkah bagus untuk menuntaskan kasus Udin, apalagi tanggal 16 Agustus 2014 mendatang merupakan genap 18 tahun Udin tewas terbunuh, semangat terus membara untuk penuntasan kasus Udin,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang diketuai oleh Sutikna, Rabu (18/6/2014) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan, Dwi Sumadji alias Iwik terhadap Polda DIY dengan tuntutan kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 73 juta.
Gugatan ini dilakukan karena Polda DIY dinilai tidak mematuhi dan menjalankan tugas sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang kepolisian serta tetap berkeyakinan Iwik adalah pelaku utamanya sebagaimana surat yang dikirimkan Polda DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) No. B/208/II/ 2013/Ditreskrimun tertanggal 20 Februari 2013. (bhr)
Redaktur: Azwar Anas