Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Puasa Ini Membebani Pelaku Usaha Kecil Menengah

YOGYAKARTA – Banyak kalangan pelaku usaha kecil menengah mengaku keberatan dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan penyesuaian Tarif Tenaga listrik (TTL) mulai 1 Juli 2014. Alasannya, kenaikan tarif listrik mulai dari pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA tersebut berpengaruh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya.

“Beban produksi pasti juga akan naik. Hal ini jelas kan membebani plelaku usaha menengah, seperti kami,” ungakap Agus (30) Warga Kalasan, Sleman, pengrajin teralis besi dan las listrik kepada jogjakartanews.com, Minggu (29/06/2014) siang.

Hal Senada juga diungkapkan Suciati, pemilik warung sekaligus catering di Pogung, Mlati, Sleman. Menurutnya kenaikan tariff listrik yang bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini sungguh membuatnya terbebani.

“Sekarang beberapa bahan-bahan kebutuhna pokok naik memasuki bulan puasa ini. Kalau listrik juga naik, tentu akan sangat membebani kami,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun jogjakartanews.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dalam pengajuan penyesuan TTL, membagi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari tiga golongan yakni pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57% setiap dua bulan terhitung awal Juli mendatang.

Kemudian kelompok kedua, pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va), tarif naik bertahap 5,7% setiap 2 bulan mulai 1 Juli mendatang.

Kelompok ketiga, pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36%.

Kelompok kedua yang akan dinaikkan tarifnya terbagi atas 3 golongan yakni pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA dan dengan kenaikan bertahap rata-rata 10,43% setiap 2 bulan.

Berikutnya, penerangan Jalan Umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69%. Dan terakhir, pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan bertahap 11,36%.

Penyesuaian tarif tenaga listrik sebelumnya telah diberlakukan PLN pada 1 mei 2014, berdasarkan peraturan menteri ESDM No 09 tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero). (yud)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com