Selama Puasa Jam Kerja PNS Kota Jogja Dikuarangi 45 Menit

YOGYAKARTA – Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dikurangi 45 menit perharinya. Pengurangan ini bertujuan supaya para PNS yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksakanannya secara lebih khusyuk.

Kepala Humas Pemkot Yogyakarta, Tri Harsono mengatakan, keputusan pengurangan jam kerja ini dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang jam kerja selama bulan Ramadhan. Dalam SE nomor 451/3055 tertanggal 19 Juni tersebut, setiap hari jam kerja PNS dikurangi selama 45 Menit.

Menurutnya, jika pada hari biasa jam kerja PNS untuk hari Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, tetapi selama ramadhan ini jam kerja PNS lebih ringan yaitu mulai pukul 07.30 – 15.45 WIB.

Sementara untuk hari Jumat yang biasanya mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Sementara untuk hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Selama ramadan ini jam kerja PNS telah dikurangi sesuai surat edaran,” kata Tri Harsono Senin (30/6/2014).

Ia berharap seluruh PNS di lingkungan Pemkot Yogya bisa menaati jam kerja baru yang sudah ditetapkan. Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk tidak menaati jam kerja yang sudah ditetapkan.

“Selama puasa kami harapkan semua mengedepankan toleransi kepada yang menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.

Namun untuk unit-unit pelaksana lain khusus kebutuhan prioritas seperti Rumah Sakit, Puskesmas menurutnya masih berlaku seperti biasa tidak ada pengurangan jam kerja. (war)


Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com