Larangan Mudik Dengan Jenis Kendaraan Tertentu, Banyak Dilanggar

YOGYAKARTA – Arus mudik yang keluar maupun masuk wilayah DIY, hari ini (25/07/2014) mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Namun, masih banyak pemudik yang tidak mengindahkan himbauan Pemeda DIY, Polda DIY, dan DISHUBKOMINFO DIY.

Pantauan jogjakartanews.com di jalur mudik Jl. Solo, masih terlihat ada kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, serta kendaraan tua yang tidak layak jalan. Selain itu kendaraan roda dua yang dikendarai lebih dari dua orang plus terdapat anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, KASI Keselamatan Jalan Darat dan Laut Dishubkominfo DIY, Bagas Seno Adji menyayangkan pemudik yang tidak taat peraturan.

“Kami menghimbau agar pemudik menaati peraturan. Misalnya tidak menggunakan bak terbuka atau pic up, karena itu hanya diperuntukkan untuk muatan barang, bukan untuk manusia. Demikian juga dengan penggunaan roda dua untuk mudik, karena roda dua hanya untuk jarak dekat dan dua penumpang, serta tidak diperbolehkan membawa barang berlebihan,” katanya saat dihubungi jogjakartanews.com, Jumat (25/07/2014).

Dijelaskan Bagas, larangan mudik menggunakan bak terbuka mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 137 ayat empat.

Sedangkan untuk roda dua, kata bagas, selama ini rawan kecelakaan.

“Pemudik yang menggunakan roda dua sebenarnya sudah mendapatkan fasilitas dari Kementrian Perhubungan (KEMENHUB), yaitu mudik gratis. Jadi motornya diangkut truk. Harusnya itu dimanfaatkan pemudik,” tukasnya.

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono X mengistruksikan jajaran Polda DIY agar melarang kendaraan yang tidak layak jalan dan angkutan barang sebagai pengangkut penumpang selama lebaran. Hal ini guna meminimalisir korban saat berkendara mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes.Pol Nasri Wiharto mengatakan, Sultan meminta menindak tegas sopir angkutan barang jika nekat membawa penumpang.

“Berkaca kasus saat arus mudik yang lalu, banyak mobil atau kendaraan tua tak layak jalan, bak terbuka, terutama sepeda motor mengalami kecelakaan dan memakan korban jiwa,” kata Nasri, kepada wartawan, Kamis (24/07/2014)

Dia menginformasikan, hasil rapat koordinasi di Kepatihan kemarin, gubernur tidak ingin ada truk-truk atau mobil bak terbuka yang merupakan angkutan barang dipakai mengangkut orang, begitu juga kendaraan yang tak layak jalan. (rud)

Redaktur: Syarifudin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com