Dana untuk Kesejahteraan Masyarakat dari Perusahaan Tambang Dinilai Tak Sebanding

YOGYAKARTA – Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara memiliki potensi kandungan bahan tambang seperti bauksit dan nikel yang kini dikeloa PT Vale Indonesia dan PT Antam. Namun, pemerintah daerah hanya mendapatkan dana Corporate Social Responsibility  (CSR) dari perusahaan tambang tersebut, sementara untuk royalti diurus oleh pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Bupati Kolaka Ahmad Safei saat menhadiri Forum Pemimpin Lokal Asia Tenggara yang diselenggarakan Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM di Hotel Phoenix Yogyakarta Senin (13/10/2014).

“UU Minerba tidak menyinggung dana untuk daerah, yang ada perusahaan tambang membayar royalti kepada negara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari rilis yang diunggah di situs resmi UGM, Senin (13/10/2014)

Menurut Ahmad Syafei, perusahaan tambang idealnya menyediakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tidak hanya dalam bentuk program CSR yang dananya dipastikan tidak signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Sementara Gubernur Compostela Valley, Filipina, Augusto Blanco, yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan konstitusi Filipina telah mengakui, menghormati, melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, yang akhirnya dituangkan dalam  Indigenous Poeples Right Act (IPRA), Republic Act No 8371.

Kelanjutan dari UU tersebut dengan didirikan Komisi Nasional Masyarakat Adat (National Commision on Indogenous Peoples-NCIP).

Dari konstitusi ini, kata Blanco, tidak boleh ada tanah leluhur yang dibuka untuk kegiatan pertambangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat adat.

“Pembayaran royalti atas pemanfaatan sumber daya alam juga harus disepakati dengan masyarakat adat sebagai bagian dari dana untuk kegiatan sosial ekonomi kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya dikutip UGM. (UGM)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com