Kecam Kekerasan Terhadap PERS di Makassar, Jurnalis DIY Aksi Solidaritas di Mako Brimob

YOGYAKARTA – Kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Makassar Sulawesi Selatan, terhadap jurnalis awak media  menuai kecaman dari kalangan jurnalis di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Yogyakarta. Puluhan jurnalis baik cetak, elektronik maupun online di Yogyakarta menggelar aksi solidaritas di depan Mako Brimob Polda DIY, Jumat (14/11/2014).

Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan syukuran HUT Brimob ke-69, para jurnalis mengutuk aksi kekerasan terhadap awak media oleh oknum Brimob di Makassar. Dalam aksinya, para jurnalis anggota lembaga profesi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pers Mahasiswa (Persma) DIY tersebut menuntut agar oknum Brimob tersebut diberi sanksidan hukuman yang tegas karena telah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers.

Menurut Ketua AJI DIY, Hendrawan Setiawan Polri bisa meniru hukuman yang diterapkan pada oknum TNI AU yang menganiaya jurnalis di Pekan Baru, Riau, Oktober 2012 silam. Oknum tersebut mendapat sanksi pidana meski merupakan aparat negara.

““Aksi brutal oknum polisi kepada rekan kami di Makassar seperti kado bagi Brimob yang berulang tahun. Polisi gagal memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang dengan jelas melindungi jurnalis dalam bekerja.,”  kata Hendrawan Setiawan, di sela-sela  aksi.

Seperti diketahui, tindakan represif polisi dalam membubarkan aksi tolak kenaikan harga BBM mahasiswa di Makassar, berujung bentrok. Korban tidak hanya di pihak demonstran. Sedikitnya 8 wartawan Makassar terluka saat meliput. Bahkan, beberapa oknum brimob melakukan pengrusakan dan perampasan memori kamera wartawan.

“Kembalikan peralatan kerja rekan kami yang dibawa oknum brimob,” tegas Hendrawan.  

Hendrawan berharap kekerasan serupa tidak terjadi di Yogyakarta .

“Kami mendesak kepolisian menuntaskan kasus dan menghukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tandasnya.

Dalam aksinya sejumlah poster bertuliskan ‘Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis’, ‘Pecat Polisi Penganiaya Jurnalis’ dan ‘Wartawan Bekerja Dilindungi UU’.

Setelah beberapa saat para jurnalis melakukan orasi di depan pintu gerbang masuk Mako Brimob, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pujiastuti dan Kasat Brimob Polda DIY, Kombes Pol Ajuk Wibowo, keluar untuk menemui para jurnalis.

Anny mengatakan, Polda DIY akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi agar kejadian di Makassar tidak terjadi di DIY. Menurutnya, jurnalis adalah mitra kerja.

“Kami akan sampaikan tuntutan ini ke Mabes Polri dan kami menjamin teman-teman jurnalis di Yogyakarta akan selalu dilindungi polisi dalam setiap peliputannya,” tegas Anny. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com