Aktivis JPW : Unjuk Rasa dan Mengeluarkan Pendapat Tak Harus Izin Polisi

YOGYAKARTA – Semenjak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) aksi unjuk rasa, terutama yang dilakukan kalangan mahasiswa terjadi  di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa tersebut bahkan ada yang memakan korban jiwa. Di Makssar, Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang warga tewas saat terjadi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar Kamis (27/11/14) malam, lalu.

Banyak aksi unjuk rasa yang dibubarkan paksa aparat kepolisian kareana alasan tidak mengantongi izin, termasuk beberapa kali aksi yang dilakukan mahasiswa di jalan Laksda Adi Sucipto atau tepatnya di pertigaan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yang terbaru, aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia  di Malang, Jawa Timur, bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Sabtu (06/12/2014).

Menurut aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, dibubarkannya aksi mahasiswa oleh Polisi dengan alasan tidak berizin tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, kata dia, aksi unjuk rasa adalah masuk dalam kategori kegiatan masyarakat yang hanya memerlukan pemberitahuan.

“Kegiatan masyarakat dibagi menjadi tiga oleh kepolisian yakni masyarakat yang memerlukan izin, kegiatan masyarakat yang hanya pemberitahuan, dan kegiatan masyarakat yang tidak perlu pemberitahuan dan izin. Unjuk rasa ini sama dengan kegiatan politik, kategorinya adalah pemberitahuan. Beda misalnya mengadakan konser musik atau sejenisnya,” jelasnya kepada jogjakartanews.com, Sabtu (12/06/2014).

Selain itu, kata bahar, kegiatan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat juga dijamin oleh undang-undang positif, yaitu dalam pasal 28 UUD 45, yang spesifik dipertegas dalam pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Jadi dalam UUD 45 Pasal 28 itu sesungguhnya masyarakat itu boleh menyatakan pendapat, bisa dengan unjuk rasa atau tulisan di media massa atau media sosial. Tidak perlu izin. Kalau harus izin dan kemudian ada larangan sama saja merampas hak rakyat dan melanggar UUD,” tukasnya.

Bahar menilai polisi seringkali salah tafsir, seperti misalnya lebih sigap ketika membubarkan unjuk rasa karena alasan tak berizin, memproses keluhan masyarakat di FB (Facebook) dengan dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketimbang perkara yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Kasus pembunuhan Wartawan Udin, kasus pengrusakan kantor LKIS misalnya, sampai sekarang tidak terungkap. Itu jelas-jelas kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang seharusnya diseriusi polisi, bukan malah terkesan lebih serius ketika menangani persoalan yang justeru kontra produktif dengan kebebasan berpendapat dan penegakkan HAM,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, apa yang disampaikan Baharuddin tersebut juga senada dengan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang menyatakan kegiatan politik seperti Musyawarah Nasional (Munas) partai Golkar, seminar, dan kegiatan politik lainnya adalah kategori pemberitahuan. Hal itu diungkapkan kapolri saat menjawab pertanyaan wartawan terkait izin Munas Partai Golkar di Bali.

“Munas itu pemberitahuan saja, tidak perlu izin. Sama seperti unjuk rasa, hanya pemberitahuan,” kata kapolri kepada wartawan usai memimpin apel pemberangkatan FPU VII “Garuda Bhayangkara” ke Sudan, Rabu (26/11/2014) di Lapangan Baharkam Polri. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com