BBM Turun Sedikit Tapi Listrik dan LPG Naik, Sama Saja Memberatkan Rakyat

YOGYAKARTA – Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp7.600/liter dan solar menjadi Rp7.250/liter ditengarai tidak akan berpengaruh terhadap penurunan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Terlebih disaat yang sama penurunan harga BBM tersebut, tarif listrik dan harga Lpg non subsidi dinaikkan.

Direktur Pusat Studi Pengembangan Wirausaha Muda ‘Karya Bagi Negeri’ Aristianto Zamzami mengatakan, perubahan harga BBM tersebut pada dasarnya bukan penurunan, karena masih terhitung naik apabila dibandingkan sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi November 2014 lalu.

“Sekarang harga-harga sudah terlanjur naik, tarif angkutan umum juga sudah naik dan nampaknya tak akan turun. Selain itu penurunan harga BBM juga sebenarnya karena semakin merosotnya harga minyak dunia. Kita juga musti ingat penurunan harga minyak dunia itu sebenarnya sudah terjadi sejak November 2014,” ujar aktivis yang akrab diapa Zami saat dihubungi jogjakartanews,com, Sabtu (03/01/2015).

Menurut Zami, skema baru pemerintah dimana minyak tanah dan solar masuk dalam BBM tertentu bersubsidi, sedangkan premium RON 88 masuk dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi, juga bakal menimbulkan persoalan baru.

Dijelaskan Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Departemen Kewirausahaan ini, dengan menetapkan solar sebagai satu-satunya jenis BBM yang disubsidi untuk golongan masyarakat tertentu bagi kendaraan bermotor angkutan umum, pada dasarnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Dicontohkannya angkutan umum yang masih banyak digunakan masyarakat bawah, seperti angkutan pedesaan, angkutan kota sejenis mikrolet, tukang ojeg yang menggunakan BBM premium, tidak diperhitungkan.

Zami juga mengkritisi strategi Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan bisa mengambil margin 5 persen untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sementara itu, premium yang masuk kategori BBM umum ke depan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketentuan margin bawah 5 persen dan maksimal 10 persen untuk PBBKB.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Margin BBM umum hal itu untuk mendorong persaingan sehat antar-daerah maupun antar-pelaku bisnis. Hal itu hampir sama dengan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Lpg 3 Kg yang ditentukan oleh Pemda.

“Alih –alih ingin mendorong kompetensi yang sehat, namun yang terjadi adalah desentralisasi persoalan suplai energi ke daerah. Belum tentu daerah juga siap dan bisa tertib dalam menetapkan kebijakan terkait sumber energi. Ini kan justru terkesan pemerintah pusat lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Aktivis yang akrab disapa Zami ini juga menilai kenaikan Tarif Listrik 12 golongan pelanggan dan Lpg 12 Kg juga berdampak serius terhadap perekonomian.

“Kenaikan tarif listrik dan lpg juga sangat berpotensi menimbulkan inflasi. Justru dalam industri tertentu, seperti industri obat kimia farma, kenaikan harga obat karena dipicu naiknya harga listrik, bukan hanya BBM saja. Demikian juga lpg 12 Kg. Itu bisa menyebabkan masyarakat yang mampu pun beralih ke 3 kg, sehingga menimbulkan kelangkaan gas bersubsidi,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang ditetapkan pemerintah awal 2015 sepertinya merespons rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM), namun terkesan buru-buru dan bingung. Pemerintah, kata dia, hanya menunjukkan sebuah pencitraan agar terlihat kerja sehingga memaksakan ada perubahan strategi mulai 1 Januari 2015.

“Seharusnya jangan buru-buru memutuskan menaikkan atau menurunkan harga BBM, karena dampaknya sangat banyak dan yang terkena langsung adalah rakyat. Jangan korbankan rakyat demi pencitraan,” tandasnya. (ian)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com