Observer sebagai jantung pertahanan pencurian ikan tuna*

Sumber daya ikan baik merupakan ikan atau udang, ataupun lainnya masih bisa kita dapatkan di laut Indonesia dengan luas hampir 1:9 luas daratan:luas lautan. Adakah yang tahu apa itu observer? Bidang kerja? Lingkupnya?

Ikan tuna merupakan salah satu komoditas Sumber daya alam yang tak tergantikan. Dengan konsumen yang bervariasi (terutama negara Jepang dan Tiongkok) sebagai bahan konsumen makanan sehari-hari. Ikan tuna dengan cara migrasi dan iklim yang sejuk di perairan Indonesia ini. Kematangan dan jalur migrasi ikan tuna yang begitu merata hampir dipastikan ikan tuna mendiami seluruh perairan di Indonesia ini. Sungguh bersyukur rakyat indonesia ini dilewati oleh ikan tuna yang kisaran harga persatu ekornya mencapai 12 juta rupiah.

Cegah IUU fishing dengan Observer

Penempatan tenaga observer diatas kapal penangkap ikan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) merupakan kewajiban tiap pemilik kapal. Hal ini untuk mencegah terjadinya Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, yaitu memastikan ketelusuran (traceability) hasil tangkapan dan kapal yang menangkap serta ketelusuran kapal yang menerima hasil tangkapan dan untuk memastikan hasil tangkapan tersebut diadaratkan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Terutama dengan komoditas terbesar ikan tuna yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Observer adalah setiap Warga Negara Indonesia-WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan. Tugasnya yaitu, melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan sesuai izin yang telah ditetapkan.

Data dari pemantauan di atas kapal penangkap ikan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing.

Kebutuhan tenaga observer

Pelaksanaan pemantauan(observe) kemudian pelakunya disebut(observer)di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di Indonesia sudah diamanatkan pada Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait kerahasiaan data observer dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia(KKP RI) Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Dengan dasar itulah seolah sebagai pelindung bagi rakyat, Pemerintah wajib menjaga keasrian lingkungan untuk kemaslhatan rakyatnya. Yaitu dengan menjaga keasrian keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi keanekaragaman genetik, spesies dan ekosistem. Keanakeragaman hayati dengan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemuda dan Observer

Lantas apakah yang bisa kita lakukan sebagai bagian dari Rakyat Indonesia dan penjaga alam laut Republik Indonesia?. Peran pemuda sebagai pengawal kebijakan ialah dapat dilakukan di medan perjuangan yang lain, terutama sebagai seorang Observer. Kebijakan dalam negeri Republik Indonesia juga tentunya didukung dengan pekerjaan yang menantang dan terutama dalam hal pengawasan penangkapan ikan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Inilah yang kemudian menjadi dasar betapa berharganya seorang petugas observer yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Petugas observer umumnya dapat diambil dari beberapa pemuda yang tentu ingin berkontribusi banyak dalam pencegahan pemberantasan pencurian ikan. Saat menjadi tenaga observer tentunya dibutuhkan kerja keras menaklukan apapun di atas lautan yang seolah-olah kita adalah bagian terkecil di atas lautan. Tentunya dengan dilengkapi oleh dokumen negara berupa Paspor dan Buku Pelaut yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tertarik menjadi penjaga laut Negara Kesatuan Republik Indonesia?

 

*Alin fithor (Mantan aktifis HMI Cabang Semarang Periode 2008-2013)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com