Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri, Gubernur Terbitkan Surat Edaran

YOGYAKARTA- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan surat edaran berisi himbauan penggunaan produk dalam negeri kepada pimpinan instansi/lembaga pemerintah di lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/541/M.PANRB/2/2015 tanggal 5 Februari 2015 perihal penggunaan produk-produk dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, surat edaran yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama Gubernur itu sebagai tindak lanjut dari Trisakti Jokowi. “Menindaklanjuti nilai-nilai Trisakti terkait dengan berdikari dalam ekonomi dan pelaksanaan Nawacita Kabinet Kerja guna mendorong peningkatan produk dalam negeri,” demikian sebagaimana ditulis Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto dalam laman resmi Pemda DIY, jogjaprov.go.id.

Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada kepala instansi/lembaga untuk melakukan langkah-langkah; 1) Mendorong seluruh pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan Produk Dalam Negeri dalam berbagai aspek, 2) Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam Bagian ke empat pasal 85 sampai dengan pasal 90, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 3) Mendorong Instansi Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional. Penggunaan penyedia barang/jasa nasional dimaksudkan untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyediaan jasa pemborongan nasional kepada perusahaan penyedia barang/jasa.

Menanggapi hal ini, aktifis “Love Indonesia”, Laksono menyambut positif edaran Gubernur. “Itu sangat baik dan memang harus begitu untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk-produk anak bangsa,” katanya dihubungi jogjakartanews.com. Dia juga berharap hal itu menjadi titik awal dari gerakan cinta produk Indonesia. “Ini kan harapannya nanti tidak hanya di kalangan ASN, tapi masyarakat secara luas juga ikut,” pungkasnya. (Ning)

Redaktur: RudiF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com