YOGYAKARTA – Merasa belum saatnya mengajukan pergantian nama secara resmi kepada pemerintahan pusat, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengkonfirmasi bahwa dirinya telah mencabut gugatan perihal pengesahan pergantian nama yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Hal itu disampaikan langsung oleh Sri Sultan di Kepatihan, Jumat (03/07/2015).
Gubernur DIY itu merasa pengesahan untuk pergantian nama baru sebagaimana tertuang dalam Sabda Raja masih menjadi urusan internal kraton. “Pertimbangan saya belum waktunya, karena persoalan itu masih persoalan internal. Karena undang-undangnya (juga) belum berubah,” tutur Sultan
Meski begitu, Sultan tetap memberi sinyal akan ada perubahan nama sesuai isi Sabda Raja seandainya sudah ada perubahan atau revisi terkait undang-undang keistimewaan DIY (UUK). “Nunggu UU Keistimewaan dulu. Iya kalau sudah terjadi,” ungkapnya.
Sultan pun memberi penegasan bahwa urusan internal kraton dan administrasi pemerintahan perlu dibedakan. Untuk internal kraton, nama Sultan sesuai isi Sabda Raja (Sultan Hamengku Bawono) tetap berlaku, sementara untuk di pemerintahan Sri Sultan tetap memakai nama lama (Sultan Hamengku Buwono) karena menurutnya hal itu merupakan hal yang berbeda.
“Nama saya tetap yang lama, sudah selesai. Untuk Kraton berubah, urusannya lain,” tegasnya. (Ning)
Redaktur: Herman Wahyudi