Kamis, Bule Perempuan yang Siram Tugu Dengan Cat Merah Disidang

YOGYAKARTA – Kasus bule perempuan yang menyiram tugu dengan cat berwarna merah akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Warga Negara asing yang diketahui berasal dari Negara Republik Cheko itu direncanakan akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya pada hari Kamis 9 Juli 2015 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta, perbuatan bule bernama Yit Kampak tersebut dianggap telah melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan. Namun begitu, Yit tidak akan ditahan atas perbuatannya sebab hanya termasuk kedalam perbuatan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dia melanggar Perda pengelolaan kebersihan. Sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kepolisian, karena tipiring, maka tidak punya kewenangan untuk menahan pelaku,” Kata kepala seksi Operasional Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, Senin (06/07/2015).

Sebagaimana diketahui, pada hari Minggu (05/07/2015) siang, warga dihebohkan dengan adanya bule yang tiba-tiba melakukan aksi nekat menyiram Tugu Pal putih Yogyakarta dengan cat berwarna merah. Hal itu sontak membuat warga maupun aparat kepolisian langsung bertindak mengamankan pelaku yang kemudian digiring ke Polsek Jetis untuk dimintai keterangan.

Di Polsek Jetis, WNA berambut panjang itu diketahui frustasi karena tidak kunjung bertemu dengan teman yang dicarinya, Ugo Untoro . Ia kemudian melampiaskan rasa frustasinya dengan menumpahkan cat merah ke sebagian tubuhnya yang sisanya kemudian disiramkan ke Tugu. (Ning)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com