PKL Digugat 1 Miliar, FORPI Turun Tangan

YOGYAKARTA –  Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta turun tangan dalam kasus  Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Brigjen Katamso Gondomanan yang digugat perdata sebesar Rp 1 Miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang digunakan.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Harry Cahya mengatakan, guna menindaklanjuti aduan dari para PKL atas nama Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi dan Suwarni tersebut, Forpi melakukan tinjauan lokasi. Namun, kata dia, sesuai dengan tupoksi Forpi,  isu-isu yang ada dalam wilayah hukum bukan menjadi obyek pemantauan Forpi Kota Yogyakarta.

“Oleh karenanya,  pantauan Forpi Kota Yogyakarta lebih diarahkan pada wilayah posisi perizinan PKL dalam melakukan usaha di sisi barat jalan Gondomanan ini,” ujar Harry dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Jumat (11/09/2015) siang.

Dijelaskan Harry, Surat Izin Penggunaan Lokasi Pedagang Kakilima Kota Yogyakarta yang terakhir dimiliki oleh para PKL, rata –rata berakhir pada oktober 2011. Seperti Surat Izin untuk Budiono, yaitu nomor  511.3.05/100, tertanggal 21 Oktober 2009 dan berakhir pada 20 Oktober 2011, Selanjutnya surat izin yang lebih baru belum ada.  

Menurut Harry, para PKL mengaku mereka sudah cukup lama memproses Surat Izin Pedagang Kakilima secara kelompok, namun surat Izin yang biasanya dikeluarkan oleh Kecamatan Gondomanan belum terbit. Terhadap hal ini, kata dia,  maka Forpi Kota Yogyakarta pada tanggal 27 Agustus 2015 lalu mengundang Camat Gondomanan, Agus Arif Nugroho untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

“Belum adanya Surat Izin untuk para PKL Gondomanan sisi barat, menurut Camat Gondomanan karena posisi letak tempat usahanya ada diatas SG (Sultan Ground) bukan diatas trotoar, maka Kecamatan Gondomanan meminta kepada para PKL untuk menunjukkan Surat Izin  atau Surat Kekancingan  dari Kawedanan Hageng Punokawan Sarto Kriyo Karaton Ngayogyakarta.  Selanjutnya Forpi Kota Yogyakarta menyarankan kepada para PKL untuk membuat permohonan Izin  pinjam pakai  Tanah  SG,” urai Harry.

Pantauan lokasi yang dilakukan Forpi hari ini untuk memastikan bahwa posisi tempat usaha para PKL memang tidak di atas trotoar, tetapi benar-benar diatas tanah SG. Hasilnya, Forpi mendapatkan informasi bahwa posisi lokasi usaha para PKL berada diatas tanah SG yang luas seluruhnya  140 m2.

“Sedangkan luas tanah SG yang izinkan oleh Kraton untuk dipinjam pakai kepada saudara Eka Aryawan sebagai penggugat PKL adalah 73 m2,” ujarnya.

Sekadar informasi, para PKL yang mengadu ke Forpi Kota Yogyakarta atas posisi tempat usaha/berjualannya yang terusik untuk segera pindah  melalui gugatan perdata  atas nama penggugat Sdr Eka Aryawan. Total gugatan materiil dan immateriil meliputi 1 miliar lebih, yang oleh penggugat dianggap telah memakai tempat yang bukan haknya. (bhr)

Redaktur: Rizal

 

    

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com