Warga Kalangan Adukan Toko Jejaring ke FORPI

YOGYAKARTA – Warga Kalangan, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta mengadu ke sekretariat Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (FORPI) Kota Yogyakarta, Kamis (19/11/2015). Warga keberatan atas keberadaan dari sebuah toko jejaring atau waralaba, Ceriamart, yang berada di jalan Veteran, Umbulharjo, Yogayakarta. Warga menolak keberadaan toko jejaring tersebut karena membuat usaha-usaha warga yang berbentuk toko kelontong menjadi sepi.

Koordinator FORPI, Winarta mengatakan, sebagai tindak lanjut ada warga tersebut, pihaknya bersama warga sekitar melakukan pemantauan ke toko jejaring yang ditolak oleh warga.

“Pemantauan ini, dilakukan selain sebagai tindak lanjut aduan warga juga guna mengecek kelengkapan administrasi, misalnya soal izin gangguan (HO),” katanya dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com.

Dijelaskan Winarta, dalam surat terbuka penolakan warga atas keberadaan toko jejaring yang bearda di timur RSI Hidayatullah tersebut, ada sebanyak 24 warga yang menandatangi. Menurutnya, dari pantauan dan hasil perbincangan dengan supervisior yang bernama Tri Wibowo diketahui bahwa tidak ada terpasang izin HO.

“Supervisior meminta kepada kami untuk menghubungi seseorang yang bernama Karim karena dia yang mengurus soal izin karena supervisior Tri Wibowo mengaku tidak tahu-menahu soal izin,”  tukas Winarta.

Sebelumnya, kata dia, Forpi Kota Yogyakarta sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan toko jejaring dan hasilnya ditemukan juga toko jejaring tidak memasang izin HO, misalnya kemudian untuk kesekian kalinya bertemu dengan super visior yang bernama Tri Wibowo tersebut.

Masih menurut Winarta, merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Yogyakarta, maka jika masih ada toko jejaring yang beroperasi, maka seharusnya ada tindakan tegas yang Pemerintah Kota Yogyakarta dengan melakukan penutupan karena sudah melakukan pelanggaran.

“Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak perlu lagi meminta kepada pemilik toko jejaring untuk mengurus izin di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tidak mungkin mengeluarkan izin karena kuotanya sudah penuh sejak lama,” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com