Mahkamah Partai Demokrat Putuskan PAW Ambar, Roy Dipastikan Kembali ke Senayan

YOGYAKARTA – Kendati sempat gagal meraih kursi di DPR dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu, namun  Mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga (Menpora), KRMT Roy Suryo dipastikan bakal kembali menjabat legislator di Senayan. Pasalnya, Mahkamah Partai (MP) Demokrat secara resmi telah melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ambar Cahyono, anggota DPRRI dari Daerah Pemilihan DIY.

Terkait informasi tersebut Roy Suryo, membenarkan. Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Partai untuk mengganti Ambar Cahyono sudah ada sejak Desember 2014 atau sudah satu tahun lebih. Saat ini, kata dia, surat PAW tersebut masih dalam proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada beberapa alasan Mahkamah Partai melakukan PAW kepada Ambar Cahyono diantaranya yang bersangkutan tidak bisa lagi melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat Yogyakarta akibat sakit yang dideritanya dan jarang hadir di Senayan. Yang paling fatal yang bersangkutan pernah terdaftar dalam caleg partai selain Demokrat dan ada buktinya, Pernah menyatakan mundur dari Partai Demokrat sembari membanting KTA Partai Demokrat,” ujar Roy kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (13/03/2013).

Pakar telematika ini juga mengungkapkan adanya indikasi kuat kecurangan yang dilakukan Ambar terhadap dirinya yaitu dengan memindahkan perolehan suara menjadi suara milik Ambar Cahyono saat Pileg 2014 lalu.

“Mosok di TPS saya hanya dapat satu suara. Padahal di TPS saya ada istri dan kedua orang tua saya. Ini kan janggal. Mosok istri dan orang tua saya mencoblos Ambar Cahyono,” tandas politisi yang dalam Pileg 2009 lalu memperoleh suara terbanyak di DIY dan pada 2014 gagal dan berada di peringkat dua perolehan suara Partai Demokrat di bawah Ambar.

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Ketua DPP Partai Demokrat ini, terkait adanya kemungkinan adanya Gugatan Ambar Cahyono terkait proses PAW,  DPP maupun Mahkamah Partai sudah siap.

“Jika tidak terima, silakan melakukan gugatan hukum atas keputusan Mahkamah Partai. Toh nantinya putusan di pengadilan juga akan dikembalikan ke partai dalam hal ini Mahkamah Partai,” imbuh Roy.

Roy menandaskan, jika nantinya Ambar mengugat lewat pengadilan, hanya akan mengulur waktu PAW saja, Namun nantinya PAW tetap dilakukan.

“Sebab sudah menjadi keputusan Mahkamah Partai,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com