GKR Hemas: Dana Desa Jangan Sampai Disalahgunakan

YOGYAKARTA – Dana desa yang menjadi program pemerintah pusat untuk tahun 2016 ini akan dicairkan sebesar Rp 47 trilyun untuk seluruh desa se-Indonesia yang berjumlah sekitar 47 ribu. Aangaran yang besar tersebut perlu dikawal, sehingga benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat membuka seminar optimalisasi dana desa di Gedung Serbaguna Blok O Lanud Adisucipto, Yogyakarta, Senin (28/03/2016).

“Tahun 2017 nanti, kucuran dana dari APBN untuk desa ditingkatkan jauh lebih banyak, yakni sekitar 80 trilyun. Untuk itu, diperlukan pengelolaan yang baik agar tidak disalahgunakan. Dana desa yang jumlahnya besar harus dimanfaatkan dengan baik, untuk sejahteran dan pembangunan desa di seluruh Indonesia,” kata Hemas dalam seminar yang diprakarsai anggota DPD RI, Cholid Mahmud saat masa reses.

Permaisuri dari Sri Sultan Hamengku Buwono X ini meminta pemangku kepentingan, khususnya pemerintah desa untuk bersama-sama  dalam mengelola  dana desa, agar optimal serapannya.

“Untuk saat ini, penyerapan dana desa belum optimal. Ke depan diharapkan akan lebih optimal,” imbuhnya.

Sementara Cholid mengatakan, seminar yang ia selenggarakan  merupakan bentuk komitmennya sebagai wakil rakyat DIY di DPD RI untuk mengawal implementasi UU Desa dan transfer dana desa. Cholid mengaku sering mendapat curhat dari Kepala Desa (Kades) dan pamong  Desa tentang kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola dana desa.

“Dana desa ini kan bertahap. Kita berharap dana desa yang besar ini betul-betul melibatkan masyarakat dalam penggunaannya untuk pembangunan,” katanya.

Dikatakan Cholid, Kades  berpotensi terjerat kasus hukum jika tidak benar dalam mengelola dana desa. Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Desa, dan Kemenkeu sangat hati-hati dalam implementasi UU Desa ini. Kemendagri, kata Cholid, menyiapkan aparat desa, termasuk pelatihan-pelatihan. Kemudian dari Kementerian Desa, menyelengarakan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. 

“Kita berharap jangan sampai, dana desa yang begitu besar itu justru menjadi masalah hukum, makanya seminar seperti ini sangat perlu agar mereka menanyakan langsung pada yang berkompeten,” katanya. 

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dan Tavip Agus Rayanto, Kepala Bappeda DIY sebagai pembicara. Para pamong dan Kepala Desa dari empat Kabupaten, mulai dari Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo.  (kt1)

Redaktur: Rizal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com