Pendiri BAITI: Bank Syariah Perlu Dievaluasi

BANTUL – Keberadaan Bank Syariah di Indonesia, belum mampu menjawab keraguan ummat Islam yang mengharapkan bebas dari unsur riba. Bahkan, dalam praktiknya Bank Syariah dinilai banyak melenceng dari nilai-nilai syariat itu sendiri.

“Jadi lembaganya yang syariah sekarang ini ibarat bapak-bapak ibu di rumah shalat jamak, shalat jamak, kondisinya di rumah, dan ada air, tapi tayamum. Wis ngono wae, sah apa tidak,” kata pengasuh Pondok Pesantrean (PP) Amumarta, Jejeran, KH. HM. Djawis Masruri saat memberi sambutan dalam acara Majelis Tasyakur 1 Tahun Bank Islam Institute (BAITI), sekaligus  launching buku  “Sistem Bank IRBA’ di Kompleks PP Amumarta, Jejeran, Pleret, Bantul, Mingggu (29/05/2016).

Dijelaskan Kyai Djawis, dasar rujukan Bank Syariah saat ini dari Al Quran, surat  Al-Baqarah ayat 283. Menurutnya, dalam ayat itu, menurut tafsir As Syafi’i disebut bahwa; “Kalau kamu dalam keadaan bepergian, dan di sana tidak menemukan Katib (penulis, red), maka kamu diberbolehkan bertransaksi dengan rohnun (dengan jaminan).  Namun rujukan tersebut mengabaikan ayat sebelumnya yang justru bernilai wajib.

“Sebelum ayat itu ayat 282 Allah mewajibkan, menurut tafsir as syafi’i, kalau bermuamalah itu tidak dengan rohnun tapi dengan katib dan syahid. Katib dan syahid jatuhnya hukum wajib, rohnun jatuhnya itu dibolehkan. Manakala tidak menemukan bank yang wajib ini, dan dalam kondisi bepergian,” tutur Kyai Djawis yang pendiri BAITI.

Kyai Djarwis juga menilai payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, merupakan ijtihad yang keliru. Munculnya UU tersebut, kata dia, bermula paska Pemilu 1997, karena  Bank Indonesia (BI) didesak oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta organisasi-organisasi  Islam yang lainnya. Deskan itu semakin masih setelah reformasi 1998.

“Salah satu tuntutan reformasi itu adalah bagaimana orang Islam bisa bermualah dengan ajaran yang diyakininya benar. BI Belum punya payung hukum pada waktu itu. Karena tuntutan begitu menggelagar dan masif, akhirnya BI berupaya merumuskan dengan cara memohon kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) dan MUI melakukan tiga hari lokakarya, itu lho. Tiga kali, tiga hari lokakarya baru merumuskan,” ujarnya.

Referensi yang dipakai MUI, kata Kyai Djawis, itu adalah dari rule (aturan) Bank di mesir dan Bank syariah Pakistan, yang merupakan ijtihad dari para cendikiawan, pada kisaran tahun 1970. Reverensi tersebut menurutnya banyak mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah 283, dengan mengabaikan ayat sebelumnya (282).

“Nah, ijtihad mereka yang salah itu sekarang akan diobati Malaysia sebagai negara tempat salahnya ber-ijtihad. Besok oktober akan mengundang seluruh cendekiawan muslim dunia, ulama dan seterusnya. Dan insya Allah BAITI ada undangan dari sana untuk bcara di sana, di tingkat dunia, bagaimana rumusan ekonomi Islam, bukan lagi syariah . bukan lagi syariah, ya sekali lagi,” tukasnya.

Kyai Djawis menambahkan, Saudi Arabia adalah negara yang tdak mau menggunakan konsep syariah. Bank- Bank di Saudi adalah  bank Islam,  sama seperti  yang digagas dan dirumuskan oleh BAITI dengan sistem Bank  IRBA’.

“Bahasa saya, bank syariah yang ada sekarang ini harus dirumuskan kembali,” imbuhnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com