Tertarik Sistem Bank IRBA, Wapres Berencana Undang BAITI ke Istana

BANTUL- Ketua umum Dewan Masjid Indonesia sekaligus Wakil Presiden (Wapres), HM Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi buku Sistem Bank IRBA’ yang diterbitkan  Bank Islam Institute (BAITI). Bahkan JK berencana mengundang BAITI ke Istana Wapres untuk membahas sitem yang mengoreksi praktik Bank-Bank Syariah tersebut.

Hal itu disampaikan Wapres dalam surat balasan atas undangan BAITI untuk memberikan sambutan dalam acara  Majelis Tasyakur 1 Tahun BAITI sekaligus launching buku  “Sistem Bank IRBA’ di Kompleks Pondok Pesantren Amumarta, Jejeran, Pleret, Bantul, Mingggu (29/05/2016).  Namun karena padatnya agenda, JK berhalangan hadir dalam acara tersebut.  

“Lain waktu ada agenda untuk kemungkinan diundang di istana wakil presiden, untuk membahas sistem bank IRBA’ lebih lanjut” tutur Pendiri BAITI sekaligus penyusun utama buku sistem Bank IRBA’, KH. HM. Djawis Masruri, membacakan surat JK.

Dijelaskan Kyai Djawis, rumusan Bank IRBA’ ini pernah digunakan oleh kerajaan Malaka, tapi dengan pendekatan berbeda. Menurutnya sejarah tersebut pernah ditulis seorang Profesor dari Perancis.  Dalam bukunya disebutkan Undang-Undang Malaka tahun 1617 sudah mengenalkan bank katib-syahid,

“Maka Asia bangkit menjadi  raja ekonomi dunia sampai ada perwakilan di Makkah,” kata Kyai Djawis yang sekaligus pengasuh PP Amumarta.

Lebih lanjut dijelaskan Kyai Djawis, Bank Katib saat itu memicu rasa iri Inggris, sehingga pada 1670 merumuskan konsep Bank Makah yang didefinisikan sebagai lembaga intermediasi dan interkoneksi antar orang yang bermuamalah.

“Tapi lambat-laun khususnya di Indonesa Undang-Undang perbankan syariah,  (no) 21 (Tahun) 98 itu berbeda dengan pengertian bank yang asli . Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya. Nah ini yang menjadi, permasalahan,” tandasnya.

Kyai Djawis menyatakan sistem Bank IRBA’ merupakan bentuk perlawanan terhadap Bank berlabel Syariah yang sudah melenceng dari nilai-nilai yang hakiki dan sudah beroperasi selama 18 tahun tersebut.  Dia menegaskan, praktik Bank IRBA’ tidak melanggar UU pemerintah, meski nanti bank-bank pemerintah terganggu,

“Karena bank IRBA’ ini tidak pegang uang, tidak pegang uang. Sementara yang dilarang undang-undang dasar keuangan OJK adalah kalau ada orang mengumpulkan uang dan kemudian menyalurkannya atau berfungsi sebagai bank,” katanya menjelaskan.

Kyai Djawis menginformasikan  telah berkoordinasi dengan banyak kyai dari Pondok Pesantren di seluruh Indonesia untuk menerapkan sistem bank IRBA, dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Dia berharap hal tersebut akan terealisasi paling cepat enam bulan mendatang.

“Kemarin saya ketemu beberapa kyai. Ada atau tidak perkenan pemerintah, kalau pemerintah tidak menanggapi, hampir 100 pesantren nanti akan serentak membuka Bank IRBA’ dan komisaris utama adalah kyainya sendiri,” pungasnya.

Kyai Djawis menginformasikan, selain Wapres JK yang berhalangan Hadir, beberapa tamu undangan yang berhalangan hadir diantaranya dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, dan Ketua PP Muhammadiyah, Khaidar Natsir.

“OJK itu yang kemarin menyambut menggelegar, tahun kemarin, sekarang tidak mau datang. Terus terang dan beberapa kali telepon, itu tdak berkapasitas untuk untuk mengomentari, katanya. Tetapi di balik itu ada pesan dari sana. Pertumbuhan Bank Syariah selama 18 tahun beroperasi ngga sampai 5%, karena salah sistem,”  katanya. 

Meski demikian, kata Kyai Djawis, para undangan tersebut telah dikirimi buku dengan cover berjudul Sistem Bank IRBA’ Shahih-Negatif Suku Bunga: “Dekonstruksi Perbankan Jahiliyah;Perbankan Konvensional; Dan Perbankan Syariah. (kt1)

Redaktur: Rudi F  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com