Musyawarah Pembebasan Lahan untuk Bandara Kulonprogo, Warga Bakal Diberi Ganti Untung

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bersama PT. Angkasa Pura hanya memberi waktu melakukan musyawarah pembebasan lahan dengan warga yang terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo, selama satu bulan, hingga 20 Juli 2016.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuwirin mengatakan, musyawarah itu dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi.

“Kami menyampaikan nilai ganti rugi, kami musyawarahkan bentuk ganti rugi apa yang diinginkan warga. Tim appraisal, yang mendata tanah, bangunan, dan aset warga sudah menilai berapa jumlahnya. Sementara untuk PT Angkasa Pura Yogyakarta yang mendesain untuk relokasi pada warga yang berdampak pembangunan bandara,” Katanya di Kepatihan Yogyakarta usai memaparkan progres rencana pembangunan bandara Kulonprogo kepada rombongan DPD RI di hadapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (14/06/2016).

Beberapa pejabat Pemda DIY juga menyampaikan pemaparannya dalam pertemuan tertutup tersebut.

Menurut Arie, Musyawarah yang akan dilakukan dengan warga itu untuk membahas dua opsi. Ganti rugi uang dan relokasi, relokasi itu tanah dan bangunan.

“Ada dua pilihan pada masyarakat dalam musyawarah itu. Opsi pertama dengan pemberian uang tunai senilai aset yang dimiliki, sementara opsi kedua relokasi. Artinya, pemerintah akan menyediakan tempat baru bagi warga Kulonprogo,” ujarnya.

Terkait besaran ganti rugi, kata dia, akan disesuaikan dengan besar kecil serta nilai aset yang dimiliki warga. Arie tidak mau membeberkan jumlah nominal dengan alas an karena beragam.

“Kami berharap nilai yang diutamakan ganti uang. Berapa ? Ya aku rung reti,” tukasnya.

Sementara Ketua Rombongan DPD RI Hafidz Asrom mengatakan  jika pembahasan lahan untuk bandara di Kulonprogoro cukup tinggi nilainya. Namun, dia engan membeberkan karena bukan kewenangannya.

“Soal nilai itu bukan hak saya (menyampaikan), eksekutif yang akan menyampaikan, tapi menurut saya sangat-sangat menarik,” ujarnya.

Dikatakan Hafidz, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sendiri terkait pembebasan lahan mengatakan warga bukanlah diberi ganti rugi, tapi ganti untung.

“Karena yang sebelumnya milik warga akan diganti dengan yang lebih menarik dan jauh lebih menguntungkan, khususnya pemilik lahan,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com