HIMPAUDI Perjuangkan Status Pendidik PAUD Setara Pendidik Formal

SLEMAN – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini masih berstatus pendidikan non formal, sehingga para pendidiknya belum disetarakan guru di lembaga pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK). Terkait hal tersebut, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) terus berupaya melakukan advokasi agar status PAUD bisa setara dengan pendidikan formal.

Ketua HIMPAUDI Kalasan, Ismuningsih, MA mengatakan HIMPAUDI terus medorong Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berpihak kepada kepentingan PAUD melalui Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) RI.

“Kabar gembira, dari DPR yang meminta HIMPAUDI Pusat untuk mengajukan beberapa alternatif perubahan pasal dalam Rancangan perubahan UU Sisdiknas yang berpihak kepada kepentingan perkembangan PAUD. Mudah-mudahan dengan demikian nantinya akan mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah,” katanya saat menghadiri halal bi halal HIMPAUDI Kecamatan Kalasan di Lingkungan Pembina Satuan PAUD Sejenis (SPS) Harapan Bunda, Dukuh Dhuri, Tirtomatrani, Kalasan, Sabtu (23/07/2016), siang.

Dikatakan Ismuningsing,  yang diperjuangkan adalah kontraproduktif antar pasal dalam Undang- Undang dengan adanya dikotomi formal dan non formal yang kemudian berimbas perlakuan negara kepada pendidik PAUD non formal. Negara, kata dia, sudah semestinya hadir dalam pendidikan non formal.

“Bukan menjadikan pendidkan non formal menjadi formal tetapi status guru pada pendidik Non Formal diakui Negara. Oleh karenanya HIMPAUDI terus berjuang agar ke depan para Pendidik PAUD lebih baik, sehingga bisa mendapatkan hak yang sama dengan guru di lembaga-lembaga pendidikan formal, mohon doa bapak ibu sekalian,” imbuh Perwakilan DIY peraih juara Nasional Kompetisi Pendidik PAUD se Indonesia ini.

Sementara Penilik PAUD, TPA, dan KB Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Jainudin Walid,SPd  dalam acara yang sama mengatakan sebenenarnya pendidik PAUD sudah melaksanakan 4 kompetensi pendidik, hanya saja mungkin belum bisa memisahkan dan membedakan butir-butirnya.

Lebih lanjut Jainudin mengungkapkan bahwa sesungguhnya PAUD dan TK sejatinya adalah sejajar.

“Menurut Pasal 28 UU Sisdiknas bunyinya adalah PAUD. Kalau TK, Kelompok Bermain, dan SPS itu kan Program dari PAUD. Jadi masih susah membedakan PAUD dan TK, padahal sejajar,” ungkapnya.

Jainudin juga menginformasikan saat ini upaya Advokasi HIMPAUDI sudah dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga berharap ke depan PAUD benar-benar bisa sejajar dengan pendidikan formal lainnya.

“Ada perbedaan di pasal 28 UU Sistem Pendidikan Nasional, di situ ada perbedaan PAUD formal dan PAUD non formal. Nah yang formal yang mendapat sertifikasi itu. Inilah yang pemerintah pusat sedang upayakan,” pungkasnya.(jn1)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com