Usut Tuntas Seragam Atlet, Polda Diminta Jangan Terpengaruh Isu Politik

YOGYAKARTA – Kalangan pegiat anti Korupsi di Kota Yogyakarta terus mendorong Polda DIY untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Seragam Atlet KONI Kota Yogyakarta tahun 2015, yang tanpa melalui proses lelang. Polda Diminta tetap professional dan tidak terpengaruh isu-isu politik yang mulai dihembuskan terkait kasus yang ditengarai berpotensi merugikan Negara senilai Rp 639,7 juta tersebut

“Saya banyak melihat pemberitaan media seakan mengarah bahwa kasus ini adalah politis. Pasalnya, nama wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono yang juga akan maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2017 sempat disebut pengurus KONI Kota Yogyakarta, Kusmarbono yang telah diperiksa Polda. Kami berharap Polda tidak terpengaruh hal itu,” ujar Pegiat Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Yogyakarta, Akbar Fadhil, Selasa (23/08/2016).

Polda juga diminta tegas dan jeli dalam penyelidikan. Sebab, kata Akbar, kerap kali kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik yang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan tidak sampai naik ke persidangan. Alasannya, karena tidak ada kerugian Negara dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP.

“Nah padahal perlu diketahui, audit BPK atau BPKP itu macam-macam. Ada audit kinerja, ada audit kepatutan, dan ada audit investigasi atau audit kerugian Negara. Nah yang terakhir ini harus dengan permintaan penegak hukum atau kepala daerah. Jadi jika belum ada audit investigasi hanya mengacu ke audit kinerja dikatakan tidak terbukti, itu jelas keliru. Sebab fungsi audit kinerja atau kepatutan bukan untuk menghitung kerugian Negara,” ujar Alumini FH UGM ini.

Ditambahkan Akbar, saat ini untuk pemeriksaan pejabat daerah oleh penegak hukum sudah tidak lagi terganjal aturan harus seijin presiden dengan dihapusnya pasal 36 ayat 1,2,dan 3 UU 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan, terkait kewenangan, selain BPKP penegak hukum bisa melakukan penghitungan keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan BPKP atau BPK, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

“Kalau kasus tahun 2010 ke bawah mungkin masih banyak aturan yang menghambat penyidik untuk memeriksa pejabat publik , sekarang sudah tidak lagi. Dan yang membuktikan bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan, bukan penyidik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda DIY tengah , melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam atlet oleh KONI Kota Yogyakarta untuk PORDA DIY XIII tahun 2015. Salah satu pengurus KONI, Kusmarbono alias Ibon mengaku  pengadaan atlet dengan tanpa lelang karena alasan waktu mendesak. Sebab dana dari Pemerintah Kota cair pada pertengahan Juli, sementara di pertengahan Agustus atlet dari KONI sudah ada yang mulai tanding. Selain itu hal tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Imam Priyono selaku ketua Kontingen.

Namun Belakangan, Wakil Wali Kota Yogyakarta yang akrab disapa IP tersebut membantah keterangan Ibon. Ia membantah menjabat sebagai ketua Kontingen dan tidak mengarahkan KONI terkait pengadaan seragam atlet. IP bahkan sempat menyatakan tidak akan datang jika dipanggil Polda terkait kasus tersebut, meski belakangan pernyataannya diralat dengan mengatakan bahwa ia yakin tidak akan dipanggil karena Penyidik Polda yang professional pasti mengetahui jika tidak ada relevansinya dengan kasus yang diselidiki. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com