Oleh: Husnul Mudhom*
Perkembangan zaman yang semakin maju menuntut mahasiswa untuk cepat beradaptasi, fleksibilitas ilmu pengetahuan juga menuntut kaum intelektual untuk terus menerus melakukan perubahan. Banyaknya teori-teori baru yang ditemukan harus segera diaplikasikan agar masyarakat bisa terus merasakan manfaatnya. Hal ini harus disadari oleh mahasiswa, sebagai kaum yang bergelut dengan keilmuan di kampus, mahasiswa didesain untuk(seharusnya) bersinergi dengan masyarakat. Konsep pengabdian mahasiswa ke masyarakat pun sudah diatur dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
Peran Kader HMI
Menurut David Berry, peran adalah kelengkapan hubungan yang dimiliki oleh orang karena menduduki status sosial khusus, peranan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari struktur masyarakat. Begitu juga dengan kader HMI, mereka mempunyai dua peran yang harus dilaksanakan,peran pertama adalah keanggotaan kader HMI yang notabene mahasiswa (pasal 7 AD) mewajibkan anggotanya juga melaksanakan konsep Tridharma Perguruan Tinggi, selain itu peran kedua, mereka juga diikat oleh bentuk pengabdian ke struktur masyarakat sesuai dengan tujuan HMI, terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT (pasal 4 AD). Sehingga kader HMI dianggap sukses menjalankan misinya ketika mereka berhasil menyelesaikan dua peran tersebut pada saat menjadi anggota aktif (pasal 5 ART). Dalam rangka mengabdi ke masyarakat, kader HMI dituntut untuk bisa beradaptasi dengan perilaku masyarakat, dalam locus terkecil mereka bisa mengejawantahkan keilmuan yang dipunyai untuk diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi wilayah geografis Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan kondisi masyarakat yang heterogen tentunya akan menghasilkan pola pikir yang berbeda beda pula, semua itu disusun dari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kearifan lokal, yaitu desa. Keberagaman desa sudah diatur dalam Undang-Undang no.6 Tahun 2014, desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya terkait dengan pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa. Struktur kekuasaan di HMI pun bisa dianggap bersinergi dengan kearifan lokal, karena selain instansi pendidikan sebagai basis HMI sudah tersebar di seluruh pelosok daerah, HMI cabang sebagai salah satu struktur pelaksana kebijakan juga berdomisili di kota/kabupaten, sehingga tentunya lebih mengenal kondisi wilayahnya, tentunya sangat relevan jika fokus program kerja cabang adalah memaksimalkan semua potensi di daerahnya, termasuk di dalamnya membantu perkembangan desa
Akselerator, Bukan Motivator
walaupun sudah dua tahun berjalan, UU otonomi desa belum sepenuhnya berjalan maksimal, dalam APBN 2016, alokasi yang dianggarkan untuk 74.093 desa di Indonesia hanya 47 trillyun dari total APBN 2.095 trillyun atau hanya 2,2%, banyaknya desa yang belum paham akan hak dan kewajiban mereka dalam mengelola dana desa menjadi hambatam tersendiri. Perangkat desa beralasan takut “tersandera” dana yang besar tetapi belum tahu alokasi penggunaan dan manfaat yang akan dirasakan, sehingga cita-cita untuk mewujudkan kemandirian desa akan semakin jauh dari harapan, karena itulah diperlukan peran kader HMI untuk mewujudkan perjuangan desa yang didasari oleh pasal 79-82 UU otonomi desa, bahwa pemerintah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan pembangunan desa.
Aplikasi keilmuan menjadi syarat mutlak ketika HMI memutuskan mengambil peran untuk mewujudkan kemandirian desa karena sudah sampai pada tataran aksiologis. Prinsip das sein (peristiwa konkrit) menjadi acuan utama dalam pembangunan desa. Kader HMI tidak bisa berperan lagi sebagai motivator yang membacakan segala diktum teori akademis untuk dijadikan referensi motivasi mereka, karena terkadang masyarakat desa dengan tingkat pendidkannya akan teralienasi oleh motivasi tersebut, tetapi kader HMI harus menjadi akselator, mereka sudah berbicara dengan penerapan teori konkrit secara empiris agar masyarakat bisa melihat karya nyata. Yang harus dipahami bahwa kesulitan masyarakat untuk membangun desanya bukan karena motivasi mereka rendah, tetapi karena kesulitan untuk mengaplikasikan perkembangan ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang, karena akses untuk mendapatkannya seringkali terbatas, sehingga sudah menjadi tugas kader HMI untuk menjawab permasalahan tersebut
Keunggulan HMI
Selain sebagai mahasiswa yang sering bergulat dengan ilmu pengetahuan, ada beberapa potensi lain dari kader HMI jika dimaksimalkan bisa menjawab persoalan pembangunan desa. Pertama, berbeda dengan BEM dan UKM, sesuai dengan pasal 4 pada dasarnya HMI adalah organisasi ekstra kampus, sehingga ruang gerak mereka lebih terbiasa menghadapi persoalan masyarakat. Latihan Kader 1 HMIbiasanya diadakan di balai desa, sehingga sejak dini mereka diasah untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat desa, apalagi dalam pelaksanaan LK 1 biasanya diikuti dengan materi Analisis Sosial dan Bakti Sosial, kader HMI diajarkan untuk menginventarisir permasalahan desa dan langsung menyelesaikannya. Kedua, menurut pasal 6 HMI bersifat Independen, jadi pergerakan mereka dalam membangun desa tidak terikat oleh kepentingan manapun, semua kegiatan yang dilakukan hanya untuk kepentingan masyarakat desa.Ketiga, jaringan politik mereka tinggi, yang dimaksud disini bukan jaringan politik praktis, karena kader HMI dilarang berafiliasi dengan partai politik, tetapi kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan metode lobying dilakukan dengan intensitas tinggi,mereka tidak akan kesulitan untuk berkomunikasi dengan siapapun dalam struktur lapisan masyarakat. Keempat, HMI adalah organisasi struktural, sudah menjadi ciri dari kebijakan pemerintah mempunyai sifat terstruktur dari pusat sampai daerah, sehingga diperlukan pengawalan kebijakan yang berkesinambungan, begitu juga dengan HMI yang juga mempunyai struktur dari PBHMI (pusat), Badko (propinsi) dan Cabang (kota/kabupaten). Diharapkan dengan struktur yang berjenjang, pengawalan dan laporan kegiatan kemandirian desa bisa dilakukan secara bertahap dan bertingkat. Kelima, jam kerja yang tidak terbatas, walaupun pemerintah sudah mempunyai instrumen pelaksana kebijakan yaitu pegawai negeri, tetapi jam kerja mereka dibatasi atau biasa disebut jam kantor, berbeda dengan kader HMI, karena mereka adalah mahasiswa, maka kinerja mereka tidak dibatasi oleh waktu, terkadang untuk menyiasati waktu kuliah di pagi hari, mereka biasa melakukan kegiatan di malam hari. Hal ini sangat sesuai jika diterapkan di masyarakat desa, karena pagi sampai siang hari biasanya mereka bekerja, baru kemudian di malam hari mereka mempunyai waktu luang, sehingga mereka bisa fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dapur dan mengembangkan desa. Keenam, HMI adalah organisasi yang berasal dari berbagai macam disiplin ilmu karena berasal dari berbagai maxam fakultas, sehingga pola pendekatan untuk membangun desa cenderung kompleks dengan berbagai metode yang ada, ini sangat tepat dipakai untuk beradaptasi dengan heterogenitas pemikiran masyarakat desa, sehingga permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat
Dengan berbagai macam metode analisis dengan pola pendekatan yang ada diharapkan kader HMI bisa menjadi akselerator kemandirian desa, karena perjalanan HMI mengalami fase panjang dalam membangun Indonesia. Jatuh bangun adalah hal yang harus dilalui untuk mencapai tujuan, berbagai hambatan dan rintangan merupakan sesuatu yang wajar untuk dilokalisir. Tetapi yang paling penting adalah aksiologi untuk mencapai kemandirian desa harus bisa dimulai dari saat ini dan sekarang juga, dan HMI bisa menjadi salah satu aktor yang berperan untuk mencapai tujuan tersebut (*)
*Penulis adalah Ketua Umum Badko HMI Jateng-DIY.